Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Syamsun Aly MA. : “Pemahaman Tentang Zakat Harus Ditingkatkan”

Syamsun Aly, M.A, Guru, Muballigh dan Wakil Ketua Lazismu Jawa Timur.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya…”.

Puji bersyukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadhirat Allah yang Maha Pemurah, karena Ijin Lazismu sebagai Lembaga Zakat Nasional dikukuhkan kembali, tepat di penghujung tahun 2016. Semoga dengan ijin dan strukur baru itu Lazismu kian maju dan berkembang pesat, guna menyuport program pemberdayaan masyarakat mendampingi kaum dhu’afa’ serta menanggulangi yang terkena musibah.

Karena itu, diharapkan Dewan Pengurus beserta Pelaksana Lazismu bisa lebih giat lagi untuk mengembangkan lembaga satu-satunya milik Muhammadiyah, yang diberi ijin menghimpun dana zakat ummat ke arah yang lebih prospektif dan berkemajuan. Sehingga menjadi lembaga keuangan ummat yang kuat dan patut dibanggakan. Langkahnya bisa dimulai dari :

  1. Memilih dan menetapkan Sumber Daya Insani bagian Pelaksana (operasional) yang amanah, kompeten, berpenampilan menarik serta memiliki loyalitas tinggi dalam mengembangkan Lazismu.
  2. Sering melakukan sosialisasi Lazismu, dengan mengadakan santunan di tengah-tengah masyarakat, baik bersifat konsumtif maupun produktif dalam momentum yang strategis, sehingga masyarakat mengenal, menyintai lalu mempercayai Lazismu.
  3. Istiqomah dalam berdakwah untuk merubah pola pikir masyarakat dari sebagai donatur menjadi muzakki Lazismu, sebab kalau donasi boleh dibayar sekedarnya, tapi kalau zakat ada hitungan dan besaran yang harus dibayar.

PENGEMBANGAN LAZISMU DESA & KOTA.

Dalam memberdayakan Lazismu, salah satu faktor yang paling penting adalah unsur keyakinan (akidah). Karena faktor inilah yang memotivasi sekaligus menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu, walau berat sekalipun. Contohnya semangat bela Islam di Jakarta 411 dan 212 tahun 2016 lalu, segenap ummat Islam rela menyumbangkan harta benda serta tenaga dan waktu yang tak terhingga. Ada yang mengeluarkan dana ratusan juta untuk akomudasi, konsumsi, kesehatan da ada juga yang rela jalan kaki ratusan km dari Ciamis menuju Tugu Monas Jakarta, untuk membela keyakinan Islam yang dilecehkan.

Demikian halnya dengan membayar zakat, kalau keyakinan umat Islam itu penting dan harus ditunaikan, maka membayar zakat secara rutin dengan kadar dan besaran yang telah ditentukan, tentu akan dilaksanakan dengan senang dan penuh keikhlasan,

Di Kabupaten Kendal Jawa Tengah misalnya, karena kesadaran mengeluarkan zakat pertanian itu diyakini wajib dibayar dan lembaga yang dipercaya adalah Lazismu, maka setiap panen Lazismu Kendal menerima setoran zakat para petani dengan jumlah yang sangat signifikan (tutur Ustadz H. Muslim). Sehingga pemasukan zakat Lazismu Kendal di atas rata-rata perolehan lazismu di seluruh Indonesia, meskipun keberadaannya di Kabupaten kecil..

Bagaimana dengan Lazismu yang ada di perkotaan…? Tentu akan terus ketinggalan jika pola pikir dan keyakinan masyarakat kota cukup dengan menjadi donatur yang jumlahnya rata-rata kisaran @10 hingga 20 ribuan, sementara penghasilan di kota umumnya lebih rutin, setabil dan besar jika dibanding penghasilan petani di desa.

Agar seimbang dan memenuhi asas keadilan maka pemahaman terhadap ayat al-Quran Surat al-Baqarah ayat 267 di atas, harus dibetulkan. Artinya perintah memabayar ZAKAT PROFESI itu lebih dahulu sebelum perintah membayar ZAKAT HASIL PERTANIAN, dan dibayar setiap habis gajian (bulanan) atau usai panen. Coba perhatikan nashnya berikut ini : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya…”.

Jika lafadh perintah Infaq dari hasil bumi (pertanian) pada ayat di atas dihukumkan wajib (zakat), maka perintah pada lafadh sebelumnya (pekerjaan) harusnya dihukumkan wajib juga (zakat). Jadi Lazismu desa diberdayakan oleh ZAKAT HASIL PERTANIAN, sedang Lazismu kota diberdayakan oleh ZAKAT PROFESI / PEKERJAAN. Sementara yang pekerjaannya nelayan atau lainnya, ya setiap habis panen atau dibayarkan setiap bulan, karena kebutuhan fakir / miskin paling lama itu setiap bulan. dan Lazismu siap mengambilnya.

Yang lebih utama lagi, urusan zakat gak harus terpaku pada nishab atau haul saja, tetapi lebih didasarkan pada pembuktian keimanan dan rasa syukur hamba terhadap nikmat Allah, karena itu merupakan salah satu ciri hamba yang bertaqwa. Sebagaimana penegasan Allah SWT: Orang taqwa (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (QS.2/Al Baqarah: 3).

Dengan membiasakan membayar zakat profesi, pertanian, peternakan serta lainnya, harta manusia tidak akan berkurang, sebaliknya akan bertambah. (simak Q.S. al-Baqarah : 261, Q.S. Ibrahim : 7 dan Q.S. Ar Ruum : 39).

Syamsun Aly, M.A, Guru, Muballigh dan Wakil Ketua Lazismu Jawa Timur.

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar