Menjalin silaturrahim, bertukar informasi dan wawasan tentang dunia perzakatan penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian terlebih bagi Lembaga Amil Zakat kedua negara, antara Indonesia dan Malaysia.
Senin pagi tanggal 7 Oktober 2019, Badan Pengurus Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) wilayah Jawa Timur (Jatim) mengadakan kunjungan atau lawatan ke Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Malaysia, di Dataran Shamelin Kuala Lumpur.
Kunjungan Badan Pengurus Lazismu Jatim berjumlah 9 orang bersama staf 1 orang pagi itu di gedung Wisma PPZ diterima oleh puan Nur Haliza Abdul Rahman selaku Pengurus Bahagian CSR dan Hubungan Internasional PPZ MAIWP Malaysia beserta team PPZ.
Kunjungan Lazismu yang dipimpin oleh Ketua Lazismu wilayah Jatim drh Zainul Muslimin ini dalam rangka untuk mengetahui dari dekat tentang pengelolaan Zakat khususnya di PPZ MAIWP Kuala Lumpur Malaysia. Sebagai saudara serumpun dengan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia dan Malaysia mempunyai berbagai kesamaan meliputi budaya dan bahasa. Demikian pula dengan permasalahan tentang dunia perzakatan kedua negara memiliki beberapa peramasalahan yang sama pula walau berbeda nuansanya.
Disamping itu Lazismu ingin menggali berbagai informasi dan inspirasi terutama program-program PPZ yang menarik untuk dijalankan di wilayah Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan di masa depan dijalin hubungan kerjasama yang konkrit bagi kedua lembaga berbeda negara mengenai program-program di bidang zakat.
Pada sesi awal diberikan penjelasan oleh puan Nur Haliza tentang keberadaan PPZ-MAIWP sebagai Lembaga Amil Zakat resmi yang beroperasi di wilayah Federal (Persekutuan) Malaysia, yaitu Kuala Lumpur, Putra Jaya dan Labuan. PPZ sendiri adalah lembaga Amil Zakat profesional yang dikelola secara corporate dengan badan hukum swasta bernama Harta Suci, Sdn. Bhd.
Tugas PPZ-MAIWP hanyalah mengumpulkan, memungut dan memberikan penyadaran tentang zakat saja terhadap warga Muslim Malaysia di wilayah Federal (Persekutuan). Untuk wilayah negara bagian (negeri) lainnya memiliki lembaga atau badan Amil zakat dengan otoritas sendiri-sendiri di bawah Sultan negeri (negara bagian).
Sedangkan untuk pentasharufan (penyaluran) dan pengelolaan dana Zakat dilakukan oleh lembaga lain, yaitu Baitul Maal Malaysia dan Yayasan Taqwa. Semua lembaga-lembaga itu berada di dalam Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) di bawah Parlimen atau Perdana Menteri Malaysia.
Pada sesi kedua dilakukan dialog dan saling bertukar informasi antara kedua lembaga zakat mengenai operasional lembaga, informasi regulasi dan otoritas zakat kedua negara dan program-program PPZ yang menginspirasi, seperti mobile zakat, CSR khaira (transformasi mustahik ke Muzaki), kafalah, layanan dakwah komunitas dan kafalah kematian bagi Muzaki dan sebagainya.
Dialog juga sempat membahas bagaimana kerjasama di bidang zakat pada kedua lembaga guna menangani permasalahan hidup dan kesusahan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Malaysia. Para TKI di luar negeri sebagian besar menghadapi permasalahan hidup yang berat di luar negeri dan hampir sama dengan para mustahik di tanah air sehingga perlu mendapatkan perhatian.
Pada akhir acara seperti biasa pada umumnya dilakukan penyerahan cenderahati (cenderamata) dan beramah mesra (beramah tamah) serta bersesi foto bersama. (Adit).