Hampir setiap pasar dihuni oleh pedagang-pedagang tradisional dan peda-gang lokal yang bermodal kecil. Merekalah yang justru memainkan ekonomi di ting-kat bawah, yakni menjadi penghubung antara produsen ke konsumen.
Karena bermodal kecil, maka un-tuk memutar uang guna menjalankan usa-hanya banyak dari UMKM yang berhutang kepada orang lain yang memiliki hubungan dekat dengan mereka. Bisa berhutang ke teman, keluarga, kerabat, lembaga keuangan mikro atau pihak-pihak lain yang menawarkan jasa pinjaman cepat dan mudah.
Tidak semua UMKM memiliki akses ke perbankan. Oleh karena itu tak heran jika menjamurnya jasa pinjaman bukan bank dan bukan pula lembaga keuangan. Jasa pinjaman ini milik perseorangan yang berbunga tinggi bahkan sangat tinggi, atau lebih dikenal dengan rentenir alias lintah darat.
Makin lama semakin banyak pedagang kecil dan UMKM yang terjerat oleh Rentenir seiring dengan perkembangan roda usaha dan kebutuhan hidup mereka. Satu orang bisa terjerat lebih dari 5 rentenir. Rentenir ini sangat lincah, luwes, dekat dan tidak berbelit-belit dalam mencairkan pinjaman dana. Namun jangan kaget bila jasa uang atau bunganya terbilang sangat tinggi. Ada rentenir yang besar bunganya bisa berkali-kali lipat dari pokok pinjaman.
Nah, disinilah letak permasalahan utamanya, yakni kekurang pedulian semua pihak yang berkompeten untuk mengembangkan perekonomian UMKM. Banyak UMKM yang notabene ummat Islam terjerat oleh rentenir yang jelas-jelas riba dan menghisap jerih payah UMKM. Tidak menjadikan usaha bisa tumbuh dan berkembang penuh keberkahan tapi malah menjerumuskan kepada kehidupan yang melemahkan.
Maka sudah saatnya kita semua, ummat Islam untuk bangkit memikirkan kehidupan perekonomian rakyat bawah yang notabene menjadi urat nadi ekonomi bangsa. Saatnya kita semua menyelamatkan mereka dari riba yang sangat mencekik leher.
BANK ZISKA Solusi untuk Ekonomi Bangsa.
Saat ini sudah berkembang konsep bank infaq atau al-qardul hasan. Konsepnya sangat sederhana namun berdaya lejit yang luar biasa. Intinya adalah bagaimana dana zakat dan infaq dapat menjadi solusi bagi perekonomian ummat atau sektor usaha kecil dan menjauhkannya dari jeratan riba.
LAZISMU sebagai lembaga amil zakat sudah selayaknya mengedukasi, mengembangkan, dan melembagakan konsep ini. Masyarakat harus ditanamkan agar bebas dari jeratan hutang yang berbasis ribawi dan mengarahkannya.
Dalam rapat-rapat LAZISMU wilayah Jawa Timur tercetuslah ide mendirikan BANK ZISKA yaitu sebuah wadah yang berupaya mengembangkan kehidupan ekonomi dan melepskan ummat dari jeratan riba. Tujuan utamnya adalah membangun masyarakat yang produktif berdasarkan Syariat, mengembangkan Literasi di bidang Entrepreneurship, mendekatkan diri Kepada Allah SWT dan mewujudkan masyarakat “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”.
Akad pinjaman Bank Ziska merupakan janji dari Peminjam dana kepada Allah SWT yang mana Pengurus sebagai saksi dalam akad tersebut.
Namun demikian Bank Ziska mengikuti kaidah-kaidah profesional yang dilakukan dalam perbankan, tentu dengan beberapa penyesuaian.
Karena dimaksudkan untuk mereduksi atau sedikit demi sedikit mengurangi akses ke Rentenir maka kegiatan Bank Ziska adalah pemberian pinjaman lunak tanpa bunga dengan sistem al-Qardul Hasan.
Persyaratan bagi peminjam adalah Perorangan yang telah memiliki usaha mikro atau super mikro, anggota komunitas majelis taklim, jamaah masjid, jamaah perkumpulan masyarakat dan sejenis lainnya yang sedang terjerat pinjaman dari rentenir atau pinjaman berbasis riba lainnya.
Persyaratan lainnya peminjam memiliki kemampuan mengembalikan dana pinjaman. Bagi peminjam harus ada rekomendasi dari Pengurus Bank ZISKA atau dari Tokoh Masyarakat atau Ustadz, Imam Masjid atau Pimpinan Komunitas Majelis Taklim. Untuk pembinaan religi peminjm harus bersedia menghadiri kegiatan taklim dari Bank ZISKA.
Bank ZISKA dengan sistem pinjaman al-Qordhul Hasan akan mendampingi peminjam sampai lepas dari rentenir. Bank ZISKA akan melakukan pendampingan dan pembinaan usaha, misal monitoring omset dan biaya dalam usahanya sampai usaha tersebut mampu mandiri dan tidak terjerat riba.
Bank ZISKA akan memberikan literasi tentang kewirausahaan, usaha berdasarkan syariah, dan pemasaran kepada para peminjam. Setelah nasabah melunasi pinjaman qordhul hasan, dan dinilai telah mampu maka bank ZISKA mengarahkan pada pembiayaan bisnis yang bersifat komersial dengan pola bagi hasil atau lainnya yang sesuai dengan syariah Islam.
Nah, mari kita dukung bersama program Bank ZISKA ini sebagai upaya untuk membentengi ummat Islam dari bahaya keji riba dan menuntun ummat kepada kehidupan ekonomi yang Islami. Saatnya LAZISMU memberi solusi untuk negeri dalam bidang ekonomi.
Dr. Agus Edi Sumato, Wakil Ketua Lazismu wilayah Jawa Timur.
[divider]