Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Bagaimana Dengan Haul dan Nishab Zakat Penghasilan Saya ?

Pertanyaan : Assalamu’alaikum. wr.wb. Saya karyawan baru (berjalan 3 bulan) di sebuah perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp. 2.500.000,-. Saya ingin bertanya tentang zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan bulanan tersebut. Apakah zakat penghasilan juga ada haul dan nishabnya ? Atau seperti apa ? (M. Ahsin Sidqi, Bandung).

Dr. Hamim Ilyas, M.Ag Dewan Syari’ah Lazismu Pusat

Gaji bulanan yang diperoleh dari kerja sebagai karyawan di perusahaan swasta termasuk penghasilan kerja yang baik. Ketentuan zakatnya diatur dalam Q.S. al-Baqarah 267 : anfiqu minthayyibati ma kasabtum, tunaikanlah zakat dari penghasilan kerja kamu sekalian yang baik.

Zakat penghasilan yang diperoleh dari kerja yang baik (thayyib), baik sebagai karyawan (pegawai), profesional maupun yang lain, termasuk zakat maal yang pembayarannya menggunakan hitungan haul, nishab dan nisbah.Haul adalah satu tahun pendapatan; nishab adalah ambang batas minimal penghasilan yang dikenai zakat; dan nisbah adalahprosentase zakat yang dibayarkan. Haul zakat penghasilan adalah satu tahun kerja (sebagai karyawan); nishab zakat penghasilan kerja adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni; dan nisbah zakat yang dibayarkan adalah sebesar 2,5%.

Dengan demikian penghasilan kerja sebagai karyawan yang dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 % adalah penghasilan yang memenuhi ketentuan haul dan nishab di atas. Apabila penghasilan Anda per bulan Rp. 2.500.000,-dan keseluruhannya dalam 1 tahun Rp. 30.000.000,- sehingga belum setara dengan 85 gram emas murni, maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakatnya. Hanya saja dalam hadits shahih riwayat Imam-imam : Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hiban dan al-Hakim ada anjuran untuk membayar zakat kekayaan yang senilai 1 dinar yang setara dengan 4 1/4 gram emas murni. Zakat penghasilan yang belum mencapai nishab ini dikenai shodaqoh at-tathawwu’, zakat sunat.

Berdasarkan hadits shahih tersebut Anda dianjurkan membayar shodaqoh at-tathawwu’ dari penghasilan yang Anda peroleh dalam satu tahun, meskipun belum mencapai nishab. Dalam pelaksanaannya Anda diperbolehkan membayar keseluruhan zakat sunat Anda secara sekaligus atau dengan mencicilnya tiap bulan setelah menerima gaji, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembayaran yang baik menurut pertimbangan Anda.

Terakhir perlu diingat bahwa nisbah 2,5% itu merupakan kewajiban dan anjuran minimal. Kita boleh membayar zakat wajib atau sunat lebih dari nishab minimal. Kelebihan dari minimal menjadi keutamaan yang harus diusahakan untuk dapat kita laksanakan. Semoga karier Anda terus meningkat dan berkah. Aamiin.

Dr. Hamim Ilyas, M.Ag (Dewan Syariah Lazismu Pusat / majalah MATAHATI Lazismu).

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar