Search
Close this search box.
Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Bagaimana Perhitungan Zakat Pertanian dan Harta Kekayaan ?

Pada penghitungan zakat pertanian; apakah harus dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi terlebih dahulu dengan nilai saprotan (sarana produksi tanam) atau tidak dikurangi terlebih dahulu dalam penentuan nishabnya ?

Ada perbedaan antara SM dan buku PPPZ.

Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian pendapatannya setelah dikeluarkan zakatnya. Pada saat tertentu nilai tabungan tersebut mencapai nishabnya. Apakah orang tersebut masih harus mengeluarkan zakat (artinya mengeluarkan zakat 2 kali dari 1 harta yang dimiliki)? Apa alasannya?

(Pertanyaan Dari: Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang Jawa Tengah)

Jawaban :

Persoalan tentang zakat hasil pertanian, apakah dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi dahulu dengan biaya yang dikeluarkan oleh petani atau tidak, memang nash tidak menjelaskanya. Nash yang berbicara tentang persoalan ini hanya menjelaskan bahwa zakat pertanian itu 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika menggunakan irigasi. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Nabi saw bersabda:Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakatnya sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” [HR. al-Bukhari dan Ahmad]

Jiwa hukum Islam boleh dikatakan dapat menentukan bahwa zakat dapat digugurkan dengan sejumlah biaya yang digunakan untuk memperoleh hasil. Dalam kitab al-Kharraj (hlm. 509), Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang petani harus membayar terlebih dahulu segala macam biaya yang telah dipergunakan untuk pengolahan pertaniannya itu. Setelah itu kemudian dikeluarkan zakatnya.

Oleh karena itu, bagi petani yang tidak hanya mengeluarkan biaya air, tapi juga mengeluarkan biaya-biaya yang lainnya seperti biaya pembelian benih, insektisida, pupuk dan juga perawatan maka biaya-biaya tadi diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya bila telah sampai senisab atau 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) maka dikeluarkan zakatnya 10% jika hasil pertanian tadi diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, dan 5% jika diairi dengan sistem irigasi.

Meskipun demikian, jika ada orang yang dengan kesadarannya mengeluarkan zakat dari hasil kotornya (tanpa dipotong oleh biaya-biaya tadi) maka dapat dianggap perbuatan baik dan utama.

Mengutip pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam buku fiqih zakatnya, disebutkan bahwa ada dua hal yang dapat menguatkan pendapat itu. Pertama; beban dan biaya dalam pandangan agama merupakan faktor yang mempengaruhi. Besar zakat bisa berkurang karenanya, misalnya dalam hal pengairan yang memerlukan bantuan peralatan mengakibatkan besar zakatnya hanya 5% saja. Bahkan zakat itu bisa gugur sama sekali apabila ternak misalnya, harus dicarikan makannya sepanjang tahun. Berdasarkan hal itu maka wajar apabila biaya dapat menggugurkan kewajiban zakat dari sejumlah hasil sebesar biaya tersebut. Kedua; bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah perkembangan, tetapi perkembangan itu tidak bisa dianggap terjadi dalam kekayaan yang diperoleh tetapi biaya untuk memperolehnya juga sebesar yang diperoleh itu, jadi seolah-olah biaya itu telah memakannya.

Tentang perkiraan adanya perbedaan antara Buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah dengan buku Petunjuk Praktis Penghitungan Zakat (PPPZ) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga, memang sepintas terlihat ada perbedaan antara keduanya tentang bagaimana cara mengeluarkan zakat pertanian. Di dalam buku Tanya Jawab Agama 1 halaman 112 dan Tanya Jawab Agama 2 halaman 118-119 disebutkan bahwa kadar zakat hasil tanaman ialah 10% dari hasil panen seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup tanpa mengeluarkan biaya pengairan dan lain-lainnya, atau 5% dari hasil seluruhnya apabila tanaman itu tumbuh dan hidup dengan pembiayaan yang cukup. Sedangkan dalam buku PPPZ disebutkan bahwa cara mengeluarkan zakatnya adalah hasil panen dikurangi biaya saprotandulu baru dikeluarkan 5% dari sisa pengurangan yang telah mencapai nishab. Ringkasnya bahwa dalam buku Tanya Jawab Agama 1 dan 2 tidak menyebutkan zakat hasil pertanian atau tanaman itu dikeluarkan dengan cara hasil panen dikurangi biaya saprotan, sedangkan dalam buku PPPZ zakat hasil panen itu disebutkan dikurangi biaya saprotan.

Namun dalam Tanya Jawab Agama 3 halaman 159 disebutkan bahwa dalam kalangan fuqoha hanafiyahpembayaran zakat 10% atau 5% itu dikeluarkan setelah dipotong segala biaya yang sudah dikeluarkan dan sisanya masih mencapai senishab. Oleh karena itu, sesungguhnya antara Buku TJA SM dan Buku PPPZ tidak ada perbedaan, karena apa yang ada dalam buku Tanya Jawab Agama itu sifatnya saling melengkapi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa penentuan nishab zakat pertanian itu dihitung dengan cara hasil pertanian yang diperoleh dikurangi terlebih dahulu dengan biaya produksi.

Menjawab pertanyaan kedua; Zakat maal atau harta adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kekayaan baik berupa uang, ternak, emas, perak atau kekayaan lainnya yang diwajibkan zakat. Dan bahkan ulama-ulama kontemporer mewajibkan zakat atas gaji profesi atau penghasilan. Kewajiban zakat dari kekayaan tersebut adalah dengan syarat harta tersebut milik sendiri, telah mencapai nishab (batas minimal yang wajib dizakati) dan mempunyai sifat an-namaa’ (berkembang dan berpotensi berkembang).

Makna berkembang dan berpotensi berkembang adalah bahwa harta tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu yang memberikan keuntungan, penghasilan dan atau pemasukan bagi pemiliknya. Baik kekayaan tersebut diolah dengan cara diusahakan sendiri oleh pemiliknya atau diolah dengan cara diusahakan bersama-sama dengan orang lain maupun lembaga lain maupun disimpan di bank-bank. Seperti uang yang disimpan di bank-bank Islam yang menerapkan sistem mudharabah (bagi hasil) maupun sistem lainnya yang di perbolehkan oleh syariat. Maka dari semua itu diwajibkan zakat atasnya setelah syarat-syarat wajib zakat terpenuhi. Syarat berkembang ini berdasarkan dari pernyataan-pernyataan umum al-Quran dan hadis yang mengisyaratkan harta kekayaan yang wajib dizakati adalah mempunyai potensi untuk berkembang. Dan juga didasarkan pada pengertian zakat itu sendiri yang mempunyai arti berkembang.

Demikian pula, harta yang wajib dizakati disyaratkan telah mencapai haul (batas jatuh tempo pembayaran), yaitu telah berlalu satu tahun (bagi harta selain pertanian). Haul ini berdasarkan hadis Nabi saw yang berbunyi:

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah ra, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw berkata: “Tidak ada zakat atas suatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” [HR. Ibnu Majah]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” [HR. Tirmidzi]

Masih banyak dalil-dalil dari hadis Rasulullah saw yang semisal dengan hadis-hadis di atas. Walaupun ada sebagian ulama yang mendhaifkan hadis-hadis tersebut, namun antara yang satu dengan yang lainnya saling menguatkan sehingga kedudukannya terangkat.

Sehubungan dengan pertanyaan saudara penanya di atas, kiranya hadis Rasulullah saw di atas dapat dijadikan jawabannya. Hal itu karena hadis tersebut dapat difahami bahwa setiap harta yang telah berlalu satu tahun dan telah mencapai nishab diwajibkan zakat artinya setiap tahun harus dikeluarkan zakatnya. Lalu bagaimana jika seseorang telah membayar zakat pendapatannya, kemudian pendapatannya tersebut ditabung, setelah beberapa lama mencapai nishab apakah ada kewajiban zakat lagi? Lalu bagaimana dengan membayar zakat 2 kali dari 1 harta yang sama?

Pada hakekatnya zakat diwajibkan beberapa kali dari harta yang sama. Namun dalam setahun zakatnya ditunaikan sekali saja, karena tidak ada contoh dari Nabi saw maupun sahabat yang melakukan dua kali zakat dari harta yang sama dalam masa satu tahun. Oleh karena itu, apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Akan tetapi zakatnya dari uang yang telah mencapai nishab (sama dengan harga emas 85 gram) ditunaikan pada tahun berikutnya dengan menggabungkan antara uang tabungan dan uang pendapatannya yang belum dizakati agar tidak terjadi dua kali zakat dari harta yang sama dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan hadis tentang haul di atas yang menyatakan bahwa setiap harta yang telah mencapai nishab diwajibkan zakat setiap tahunnya walaupun pada tahun sebelumnya telah dibayar zakatnya dan juga riwayat Ibnu Abi Syaibah dari sumber az-Zuhri yang mengatakan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Usman dalam mengambil zakat, mereka hanya mengirimkan petugas-petugasnya tiap tahunnya baik diwaktu makmur atau paceklik. (Fiqih Zakat Yusuf al Qaradhawi)

Di samping itu, juga didasarkan pada maksud diwajibkannya zakat tiap tahun, yaitu memberikan hak fakir miskin dan membersihkan harta dari hak-hak orang lain, sebagaimana disebutkan dalam QS. at-Taubah, 9: 103:

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [QS. at-Taubah, 9: 103]

Zakat diwajibkan juga agar tidak ada kesenjangan di antara si kaya dengan si miskin sehingga terwujud kesejahteraan bersama. Begitu pula kewajiban membayar zakat setiap tahun adalah suatu hal yang lebih adil bagi orang yang membayar zakat (muzakki) dan bagi yang menerimanya (mustahiq), karena tidak memberatkan orang yang wajib zakat dan meringankan beban bagi orang yang berhak menerima zakat. Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma’ad:

“Beliau yaitu Nabi saw hanya mewajibkan zakat itu satu kali dalam setahun dan satu tahun buat tanaman dan buah-buahan adalah masa panen atau matangnya. Ini merupakan cara yang paling adil, sebab jika keharusan mengeluarkan zakat itu sekali dalam satu bulan atau satu minggu, tentu akan menyakiti pemilik kekayaan, begitu juga bila zakat diwajibkan sekali seumur hidup tentu akan menyakiti orang-orang miskin yang seharusnya menerima zakat itu. Maka tidak ada yang lebih adil daripada mengeluarkan zakat sekali dalam setahun”. 

Wallahu ‘alam bish-shawab.

*putm, disidangkan pada Jum’at, 25 Jumadal Ula 1429 H / 30 Mei 2008 M dan Jum’at, 12 Muharam 1430 H / 9 Januari 2009). DIVISI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar