Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Beber Hasil Survei Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah Tahun 2020, Lazismu Tingkatkan Sinergi Fundraising

Sehubungan telah selesainya Survei Nasional Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah, maka Lazismu menggelar “Public Expose Hasil Survei Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah dan Strategi Edukasi Zakat di Persyarikatan” secara daring melalui webinar zoom dan youtube, sabtu siang, 27-2-2021. Acara tersebut digelar dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada publik tentang indeks literasi zakat warga Muhammadiyah se-Indonesia.

Prof Hilman Latief, PhD, Ketua Lazismu Pusat, mengatakan bahwa komitmen LAZISMU untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS baik dalam aspek penghimpunan, penyaluran-pendayagunaan, ataupun tata kelola lembaga menuntut landasan data yang kuat dan komperhensif agar gerak organisasi menjadi lebih terukur (evidence based approach). Dalam hal ini, domain utama penelitian dan pengembangan LAZISMU difokuskan pada kajian strategis bidang filantropi, pengembangan alat ukur lembaga zakat, dan pengembangan kualitas layanan lembaga zakat, katanya ketika memberikan pengantar atas hasil survei indeks literasi zakat warga Muhammadiyah tahun 2020.

Kajian strategis filantropi mengupas isu aktual di masyarakat terkait dunia ZIS dan kemanusiaan yang diolah untuk menjadi input kebijakan lembaga maupun untuk publikasi ke masyarakat, lanjut Hilman.

“Pengembangan alat ukur lembaga dibutuhkan untuk perbaikan berkelanjutan; instrumen evaluasi diperlukan agar setiap aksi memiliki tolak ukur keberhasilannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi (plan-do-check-act). Adapun pengembangan kualitas layanan adalah domain penelitian LAZISMU yang outputnya ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada para stakeholder baik muzaki, mustahik maupun mitra lainnya.” jelasnya.

Oleh karenanya Kajian Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah yang telah dilakukan ini merupakan salah satu kajian yang dijalankan oleh LAZISMU Pusat guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peta pemahaman masyarakat Muhammadiyah mengenai ZIS.

“Output kajian ini bermanfaat bagi pengelola zakat (LAZISMU) di seluruh Indonesia, Majelis Lembaga dan Ortom PP Muhammadiyah, serta seluruh elemen warga Muhammadiyah yang concern pada kajian zakat di Persyarikatan.” pungkas Hilman.

[divider]

Ringkasan

Pengukuran Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah bertujuan untuk mengidentifikasi pemahaman warga persyarikatan mengenai zakat secara komperhensif baik pengetahuan dasar zakat maupun pengetahuan lanjutan zakat.

LAZISMU Pusat melakukan pengukuran tingkat pemahaman zakat warga Muhammadiyah kepada 2.199 responden di 34 Provinsi yang tersebar secara proporsional berdasarkan database keanggotaan Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Pengambilan data dilakukan menggunakan survei indeks yang dikembangkan oleh Puskas Baznas (2019). Setelah melewati expert review Dewan Syariah LAZISMU Pusat, survei kemudian disebarkan pada 16 September – 20 November 2020.

Berdasarkan hasil pengukuran, nilai rata-rata Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah berada pada tingkat literasi menengah/moderate dengan nilai 76,58; lebih tinggi dari nilai Indeks Literasi Zakat Nasional yaitu 66,78. Adapun nilai rata-rata pengetahuan dasar zakat sebesar 78,88 dan nilai rata-rata pengetahuan lanjutan zakat sebesar 72,33. Data ini bisa menjadi literacy map untuk penyusunan program edukasi zakat di lingkungan persyarikatan.

Wilayah dengan nilai Indeks Literasi Zakat tertinggi adalah Gorontalo dengan nilai 81,29, sementara 3 wilayah dengan nilai terendah adalah Nusa Tenggara Timur (67,18) dan Bangka Belitung (65,98), dan Maluku (61,19). Data ini selaras dengan temuan Puskas Baznas dalam rilis Indek Literasi Zakat Nasional Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Gorontalo merupakan Provinsi

Secara keseluruhan, persentase responden warga Muhammadiyah yang masuk dalam kategori tingkat literasi zakat tinggi sebanyak 40%, tingkat literasi menengah atau moderate sebanyak 52% dan tingkat literasi rendah sebanyak 8%.

Tingkat pemahaman zakat berdasarkan kelompok jenis kelamin menunjukkan bahwa sebagian besar responden laki-laki memiliki tingkat literasi zakat tinggi (55,17%). Jika berdasarkan jenis pekerjaan; profesi ASN, tenaga pendidik dan pensiunan memiliki jumlah responden dengan persentase terbesar untuk tingkat literasi tinggi. Sedangkan pada kelompok Ibu Rumah Tangga dan pelajar&mahasiswa, perlu mendapatkan edukasi yang lebih intensif mengenai pengetahuan zakat mengingat mayoritas masih memiliki tingkat pemahaman zakat yang rendah dan menengah. Disamping itu, kelompok dengan latar belakang pendidikan terakhirnya SMA/Sederajat, SMP/Sederajat, SD/Sederajat serta pada kelompok dengan penghasilan dibawah Rp. 3000.000/bulan juga memiliki tingkat literasi zakat yang rendah dan menengah.

Adapun berdasarkan posisi di Muhammadiyah, pada kelompok Pimpinan dan Pengurus Muhammadiyah, mayoritas menunjukkan tingkat pemahaman zakat yang cukup tinggi. Sedangkan pada kelompok simpatisan dan anggota Muhammadiyah masih memerlukan penguatan pemahaman mengenai materi zakat. 4 dengan nilai Indeks Literasi Zakat terbaik kedua setelah Kepulauan Riau, sedangkan Provinsi Maluku juga mendapatkan nilai Indek Literasi Zakat terendah secara Nasional.

[divider]

Materi pengetahuan zakat dengan nilai terendah adalah : 1). Pemahaman mengenai regulasi zakat, 2). Pemahaman mengenai objek zakat, 3). Pemahaman mengenai penghitungan zakat, dan 4). Pemahaman mengenai dampak zakat. Informasi ini dapat menjadi masukan prioritas materi zakat yang harus diberikan kepada jama’ah Muhammadiyah.

Adapun pertanyaan-pertanyaan yang paling sulit dijawab oleh warga diantaranya adalah: 1). Landasan hukum pengelolaan zakat di Indonesia, 2). Pengertian NPWZ (Nomor Pokok Wajib Pajak), 3). Persentase zakat penghasilan diambil dari?, 4). nisab zakat maal jika dianalogikan dengan hasil pertanian, 5). Program-program penyaluran zakat, 6). Kanal pembayaran zakat secara digital, 7). Apakah zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, 8). Konsekuensi jika wajib zakat menolak untuk membayar zakat.

Untuk perilaku berzakat, jumlah responden yang sudah rutin berzakat lebih besar (55,08%) dibanding yang tidak rutin membayar zakat (44,92%). Pada kelompok Pimpinan dan Pengurus Muhammadiyah, mayoritas sudah rutin membayar zakat (73,6%). Sebagian besar dari responden yang rutin membayar zakat mengaku berzakat di LAZISMU (64,65%), langsung ke mustahik (29,59%) dan berzakat di masjid atau mushola (23,83%). Dan dari segi waktu paling banyak berzakat di bulan Ramadhan (28,24%). Adapun sumber informasi zakat paling banyak didapatkan responden dari ceramah ustadz (56,96%) serta media sosial (51,96%).

Kelompok responden yang sebagian besar sudah rutin membayar zakat adalah kelompok ASN (81,5%), Pensiunan (76%), Ibu Rumah Tangga (53,4%), dan Swasta (53%). Sedangkan pada kelompok profesi tenaga pendidik (52,8%), wirausaha (53,3%) dan pelajar&mahasiswa (69%) sebagian besar belum rutin membayar zakat.

Penyebab utama responden tidak rutin membayar zakat karena penghasilan belum mencapai nisab/haul (92,98%). Jika dilihat dari proporsi responden, sebagian besar memang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3.000.000/ bulan yaitu sebanyak 54,84%.

Yang menarik adalah, pada kelompok Ibu Rumah Tangga, meskipun sebagian besar memiliki tingkat literasi zakat menengah dan rendah namun separoh lebih dari respondennya mengaku telah rutin membayar zakat. Sebaliknya, pada kelompok profesi tenaga pendidik, meskipun tingkat literasi zakatnya cukup tinggi, namun sebagian besar masih belum rutin membayar zakat. Perilaku berzakat ini selain dipengaruhi oleh tingkat pemahaman (aspek kognitif), juga dipengaruhi faktor penghasilan atau pencapaian nisab pada perhitungan zakat.

Peningkatan program edukasi zakat yang juga dibarengi dengan program peningkatan kesejahteraan pada kelompok-kelompok profesi tertentu (tenaga pendidik dan pelaku usaha kecil) akan secara signifikan menaikkan partisipasi zakat di kalangan Warga Muhammadiyah.

Total potensi zakat di Indonesia tahun 2020 sebesar Rp. 233,84 triliun dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan yaitu Rp. 139,07 triliun. Dalam realisasinya total jumlah penghimpunan nasional di tahun 2019 masih berada di angka Rp. 10.166,12 triliun (Baznas: 2019).

Potensi Rp. 233,84 triliun tersebut meliputi Zakat Perusahaan sebesar Rp. 6,71 triliun, Zakat Penghasilan sebesar Rp. 139,07 triliun, Zakat Pertanian sebesar Rp. 19,79 triliun, Zakat Peternakan sebesar Rp. 9,51 triliun dan Zakat Uang Rp. 58,76 triliun. persentase sumber zakat paling besar masih didominasi oleh zakat penghasilan.

Berdasarkan data sensus 2020, dari total 270,20 juta penduduk Indonesia, 70,72% diantaranya berada di usia produktif yang merupakan potensi muzaki zakat penghasilan (BPS: 2020), 85% beragama Islam dan 14% diantaranya merupakan warga Muhammadiyah. Perkiraan potensi zakat di lingkungan persyarikatan (AUM dan warga Muhammadiyah) berdasarkan data tahun 2015 sebesar Rp. 524 milyar (Latief, et all: 2015) maka dengan asumsi pertumbuhan tiap tahun 20,86% (Ascarya:2018) perkiraan potensi zakat tahun 2020 mencapai Rp.1,4 triliun.

Tantangan Penghimpunan Zakat

Berdasarkan laporan realisasi penghimpunan zakat oleh LAZISMU Nasional yang terdata tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 sebesar Rp.239,003 milyar, maka dapat dikatakan realisasi penghimpunan belum optimal. Mengapa terjadi gap yang cukup besar antara potensi dan realisasinya? Berdasarkan penelitian Bank Indonesia tahun 2018, selain faktor internal, eksternal dan sistem pengelolaan zakat, salah satu faktor penyebab belum optimalnya penghimpunan zakat di Indonesia yaitu rendahnya pemahaman/literasi masyarakat mengenai zakat itu sendiri (Ascarya: 2018). Oleh karena itu, kajian mengenai kontribusi aspek kognitif (pengetahuan) dalam keputusan berzakat masyarakat menjadi relevan untuk digali lebih dalam.

Diketahui bahwa faktor edukasi, literasi dan kesadaran zakat menjadi salah satu penyebab rendahnya penghimpunan zakat. Dalam konteks ini, Kajian Indeks Literasi Zakat (ILZ) Warga Muhammadiyah dibutuhkan sebagai upaya untuk mengukur sejauh mana tingkat pemahamanan atau literasi masyarakat Muhammadiyah terhadap zakat baik pengetahuan dasar maupun lanjutan. Dengan begitu dapat diketahui tingkat efektifitas program-program edukasi zakat yang selama ini dijalankan LAZISMU ataupun Persyarikatan. Harapannya dengan memiliki pengetahuan zakat yang cukup baik, kesadaran berzakat warga Muhammadiyah secara kolektif juga mengalami peningkatan.

EDUKASI ZAKAT DI MUHAMMADIYAH

Kajian Fiqih Zakat Kontemporer tahun 2020 yang dihasilkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merupakan bukti kuat bahwa ada ijtihad dalam mengkontekstualisasikan ajaran zakat -sebagai salah satu rukun Islam- di lingkungan persyarikatan. Beberapa poin dalam fiqih zakat kontemporer diantaranya (Materi Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31: 2020).

Zakat dipahami sebagai ibadah khassah puncak ketundukan yang menjadi pangkal kesejahteraan sosial (Al-Taubah : 103). Nilai-nilai dasar teologis yang melandasi pengelolaan harta kekayaan, yaitu 1). bahwa Allah adalah pemilik mutlak harta kekayaan, 2). bahwa Allah mendelegasikan pengelolaan harta kekayaan kepada manusia, 3). bahwa manusia, karena itu adalah pemilik nisbi atas harta kekayaan yang ada di tangannya dan 4). pengakuan kepemilikan individualdan harta berfungsi sosial. Adapun nilai dasar etis zakat adalah keadilan dan persaudaraan, dan nilai dasar yuridis syar’i zakat adalah kemaslahatan.

Kewajiban zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Penghasilan dari sebuah profesi diqiyaskan dengan harta yang telah ada karena keduanya memiliki kemiripan; wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab dan berlalu satu haul. Cara perhitungan zakat profesi ada dua yaitu: dikenakan pada penghasilan bersih atau dikenakan pada penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Pembagian zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang tahun atau bahkan seumur hidup dengan pertimbangan salah satu prinsip zakat yaitu zakat harus mampu meningkatkan kesejahteraan penerimanya dan merubahnya dari penerima menjadi pemberi zakat.

Terkait zakat perusahaan, badan usaha komersil merupakan subjek hukum syariah, sehingga dikenakan zakat perusahaan. Beberapa poin hasil Munas Tarjih di atas merupakan panduan bagi warga persyarikatan dalam menunaikan kewajiban berzakat, harapannya sosialisasi materi-materi zakat kontemporer hasil ij’tihad para ulama Muhammadiyah ini bisa disosialisasikan kepada seluruh jama’ah secara efektif.

[divider]

KOMPONEN INDEKS LITERASI ZAKAT

Komponen Indeks Literasi Zakat terdiri dari 2 dimensi, yaitu dimensi pengetahuan dasar tentang zakat dan dimensi pengetahuan lanjutan tentang zakat. Dimensi Dasar Tentang Zakat terdiri dari pengetahuan zakat secara umum, pengetahuan tentang kewajiban membayar zakat, pengetahuan tentang 8 asnaf, pengetahuan tentang penghitungan zakat, pengetahuan tentang objek zakat.

Dimensi Lanjutan Tentang Zakat terdiri dari pengetahuan tentang institusi zakat, pengetahuan tentang regulasi zakat, pengetahuan tentang dampak zakat, pengetahuan tentang program penyaluran zakat, dan digital payment.

Masing-masing variabel memiliki bobot nilai tertentu yang kemudian secara akumulatif digunakan untuk menghitung nilai Indeks Literasi Zakat. Komponen ini telah melewati proses review Dewan Syariah Lazismu Pusat, sehingga beberapa poin pertanyaan yang sekiranya kurang sesuai dengan Fiqih Zakat Muhammadiyah telah diselaraskan tanpa keluar dari prinsip bangunan awal yang disusun oleh Puskas Baznas RI pada tahun 2019.

[divider]

NILAI ILZ WARGA MUHAMMADIYAH

Gorontalo merupakan wilayah dengan nuansa religiusitas tinggi. Provinsi yang terbentuk sekitar 400 tahun lalu ini merupakan salah satu pusat penyebaran agama Islam di Indonesia timur, disamping Ternate dan Bone (Baruadi, 2012). Muhammadiyah tercatat masuk Gorontalo tahun 1928. Masyarakat Gorontalo memegang nilai-nilai agama dan juga adat istiadatyang cukup kuat. Pendidikan agama diajarkan secara kultural dan formal. Tak heran hasil kajian Indeks Literasi Zakat menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo memiliki tingkat pemahaman mengenai zakat yang cukup tinggi dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain.

Untuk 5 besar wilayah dengan nilai terbaik dalam Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah yaitu Gorontalo (81,29), Bali (79,04), Banten (78,93), Kepulauan Riau (78,49), dan Jawa Tengah (78,21). Hasil ini tidak berbeda jauh dengan hasil kajian Indeks Literasi Zakat oleh Puskas Baznas, dimana 5 besar wilayah dengan nilai indeks terbaik yaitu Kepulauan Riau (80,55), Gorontalo (78,03), Bali (74,75), Papua (74,11), dan Nusa Tenggara Timur (73,91). Yang sedikit membedakan adalah wilayah Nusa Tenggara Timur, dimana dalam survei Warga Muhammadiyah berada dalam tingkat 5 besar wilayah dengan indeks terendah, sementara dalam survei Puskas Baznas masuk dalam 5 besar wilayah terbaik.

Adapun 5 besar wilayah dengan nilai terendah dalam Indeks Literasi Zakat Warga Muhammadiyah yaitu Maluku (61,19), Bangka Belitung (65,98), Nusa Tenggara Timur (67,18), D.I. Aceh (70,66), dan Kalimantan Timur (70,94). Hasil ini juga selaras dengan temuan Puskas Basnaz bahwa secara nasional wilayah dengan nilai Indeks Literasi Zakat terendah adalah Provinsi Maluku dengan nilai 42,30. Sementara itu, 4 wilayah lain dengan nilai Indeks Literasi terendah berdasarkan kajian Puskas Baznas yaitu DKI Jakarta (54,60), Maluku Utara (55,99), Kalimantan Barat (57,57), dan Sulawesi Selatan (57,90). Namun demikian, berdasarkan data diatas, pada Warga Muhammadiyah nilai terendah yang didapatkan masih masuk dalam kategori tingkat literasi moderate dan belum sampai pada tingkat literasi rendah. Artinya, pemahaman zakat warga persyarikatan masih dirasa baik meskipun juga perlu ditingkatkan dengan berbagai strategi sesuai karakteristik jamaah di wilayah masing-masing.

Dari hasil pemetaan pemahaman zakat berdasarkan wilayah di Indonesia; untuk wilayah-wilayah dengan tingkat literasi tinggi dapat dijadikan contoh pola pendidikan atau program syiar zakat yang telah dijalankan baik oleh LAZISMU setempat maupun kolaborasi dengan Majelis Tabligh dan Majelis Tarjih PWM kepada para jamaahnya.

Adapun wilayah-wilayah dengan nilai Indeks Literasi Zakat yang rendah dapat segera mengevaluasi ulang program edukasi zakat yang selama ini dijalankan atau jika belum ada bisa merancangnya secara kreatif berdasarkan karakteristik warga setempat, prioritas materi yang masih belum dipahami, dan media sosialisasi yang efektif sesuai dengan rekomendasi hasil kajian ini.

 

[divider]

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar