Search
Close this search box.
Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Jalan Berkerikil Meraih Sertifikasi Amil

Pemberian sertifikasi sejumlah pegiat gerakan zakat (amil) terbilang penuh liku dan berkerikil. Berkhidmat di lembaga amil zakat bagi amil memiliki kisah tersendiri tak semulus yang diduga. Tercatat 125 amil menerima sertifikasi selepas uji kompetensi tingkat dasar. Lewat Forum Zakat (FOZ) para amil dalam skala nasional saling bertemu. Di sinilah kisah berbagi ilmu dan pengalaman mewujud dalam Sekolah Amil Indonesia.

Mereka terdiri dari pengelola zakat baik, BAZ ataupun LAZ yang berada di Indonesia, dalam penghimpun dan penyalur zakat. Acara serah terima sertifikasi amil bertempat di Aula PP Muhammadiyah Jakarta (28/6/2019). Dihadiri oleh Nana Sudiana Sekjen Forum Zakat, Fuad Nasar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Kunjung Masehat Ketua BNSP, dan Ani Murdiati Ketua Umum LSP Kuangan Syariah.

Dalam sambutannya, Nana Sudiana Sekjen Forum Zakat, mengatakan, 125 amil sudah dinyatakan kompeten sesuai keputusan BNSP yang terdiri dari 98 orang Amil Dasar, 12 Ahli Amil dan 15 Asesor. Pencapaian ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara para pemangku kepentingan yang terlibat di antaranya FOZ, LSP Keuangan Syariah, BNSP, Kemenag dan Kemenko PMK.

Nana menyeritakan, proses ini dimulai sejak 2016. Seiring perkembangan dunia zakat, sertifikasi amil zakat dinilai penting maka Forum Zakat menginisiasinya bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) hingga tahap disahkannya Standar Kompetensi Keahlian Khusus (SKKK) amil zakat oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Sekarang sudah 124 orang amil zakat yang mengikuti dan tersertifikasi,” jelasnya.

Demikian pentingnya serifikasi ini, FOZ berharap ikhtiar ini diperluas agar kompetensi amil dapat ditingkatkan, sehingga lanjut Nana, ada asesor amil yang dapat menguatkan amil-amil di daerah sesuai kompetensinya.

Dalam kesempatan itu, Agus Edy Santoso, Direktur Kelembagaan dan HRD Lazismu, mengatakan, langkah FOZ melalui Sekolah Amil Indonesia untuk menguatkan kapasitas amil perlu diapresiasi. Mewakili Lazismu, saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. “Peran amil sudah selayaknya memberikan yang terbaik kepada umat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam aturan yang berlaku,” paparnya.

Seperti dituangkan dalam undang-undang zakat, maka amil, lanjut Edy senantiasa memberikan yang terbaik dengan pemberdayaan, keadilan dan kesejahteraan. Lembaga amil zakat dengan amil-amil yang kompeten akan memberikan dampak khususnya kepada mustahik, muzaki, dan lainnya sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalitas.

Peningkatan kompetensi amil sejalan dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang pada aras ini lembaga amil zakat harus memperkuat kelembagaan yang ditopang dengan sumber daya amil yang memiliki kualitas, kompetensi, dan amanah pada tugas dan tanggung jawabnya.

Sejauh ini, FOZ telah menampilkan langkah nyata di antaranya: 1) Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Bersama Masyarakat Ekonomi Syariah, 2) Menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Amil Zakat yang sudah mencapai tahap akhir dengan BNSP RI untuk sertifikasi amil zakat, 3) Membentuk dan mengaktivasi Sekolah Amil Indonesia di berbagai daerah di Indonesia sebagai sarana belajar amil zakat.

Menurut Ketua Umum Forum Zakat, Bambang Suherman, konsep dan gagasan sertifikasi sangat strategis dan penting untuk dilaksanakan. Kemungkinan ada pergeseran tata kelola ke pola pendekatan standarisasi melalui langkah sertifikasi. Termasuk dalam bidang pengelolaan zakat.

“Sangat mungkin negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu. Misalnya, minimal harus ada sekian amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi BNSP. Jika tidak, maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya. Kami duga proyeksinya akan ke sana,” tuturnya.

Muhamad Zubair dari BNSP dalam seminar di acara itu, mengungkapkan, layaknya lembaga kementerian, perbankan, dan lainnya, sertifikasi penting untuk mendorong keahlian agar profesi seseorang diakui. “Ini perlu didorong oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, meski di Indonesia agak terlambat dibandingkan negara lain,” pungkasnya. Jauh lebih penting, bekerja dengan baik dan sesuai kaidah harus dimiliki oleh setiap profesi apapun sesuai keahliannya.

Pandangan serupa disampaikan Ani Murdiati dari LSP Keuangan Syariah, bagi suatu profesi, kualitas tidak lagi berdasarkan aktivitas harian, tapi kualitas seorang karyawan dinilai dari hasilnya, bukan lagi performanceappraisal yang dilakukannya.

Dalam paradigma modern, lanjut Ani, kualitas amil bisa dibuktikan dengan memberdayakan mustahik dalam kehidupan yang lebih baik. Di sini konsep performance dalam arti kompetensinya dinilai melalui uji keahlian. “Sertifikat hanya sebagian dari performance seorang amil,” katanya. Namun secara global, jelas Ani, dapat menghasilkan sesuatu yang berdampak baik pada lembaganya maupun di luar lembaganya dengan kemampuan aliansinya. (na / www.lazismu.org)

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar