Kebijakan Strategis
PRINSIP Pengelolaan ZISKA :
- Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai
hingga tata cara pendistribusian dana ZISKA; - Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
- Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
- Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yakni sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku;
- Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan ZISKA;
- Terintegrasi, artinya harus dilakukan secara heirarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
- Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
- Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
- Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
- Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk meghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
- Berkemajuan, artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.
Pengelolaan ZISKA bertujuan:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana
ZISKA dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan; - Meningkatkan manfaat dana ZISKA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulagan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
- Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produktif.
Kebijakan Mutu
LAZISMU adalah Lembaga Amil Zakat Terpercaya yang berada di bawah Persyarikatan Muhammadiyah dengan kebijakan mutu sebagai berikut:
- Berkomitmen untuk senantiasa menjalankan visi, misi, dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah dan LAZISMU.
- Berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan persyaratan yang berlaku.
- Berkomitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah dan pimpinan LAZISMU.
- Berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas SDM.
- Berkomitmen untuk memprioritaskan kepuasan pelanggan (Muzaki dan Mustahik).
- Berkomitmen untuk menjadikan kebijakan mutu sebagai kerangka kerja dalam penyusunan sasaran dan program mutu.
- Berkomitmen untuk melakukan peninjauan kebijakan dan sasaran mutu secara periodik.
- Berkomitmen untuk menjamin efektivitas penerapan dan meningkatkan kinerja sistem manajemen secara berkelanjutan.
Kebijakan mutu ini harus disosialisasikan, dipahami, dan menjadi komitmen seluruh jajaran pimpinan dan staf LAZISMU.
Kebijakan Pendayagunaan Dana ZISKA
Kebijakan strategis program LAZISMU difokuskan pada program pendayagunaan produktif yang terdiri atas :
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Micro Economic Empowerment)
- Pelayanan Kesehatan (Health Services)
- Pengembangan pendidikan (Education Development)
- Pelayanan Sosial dan Kemanusiaan (Social and Humanity)
- Pelayananan Dakwah (Dakwah Services)
Misi Pendayagunaan :
Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat melalui berbagai program yang dikembangkan Muhammadiyah.
Kebijakan Strategis Pendayagunaan:
1. Prioritas penerima manfaat adalah kelompok fakir, miskin dan fisabilillah.
2. Pendistribusian ZIS dilakukan secara terprogram (terencana dan terukur) sesuai core gerakan Muhammadiyah, yakni: pendidikan, ekonomi, dan sosial-dakwah.
3. Melakukan sinergi dengan majelis, lembaga, ortom dan amal-usaha Muhammdiyah dalam merealisasikan program.
4. Melakukan sinergi dengan institusi dan komunitas diluar Muhammadiyah untuk memperluas domain dakwah sekaligus meningkatkan awareness public kepada persyarikatan.
5. Meminimalisir bantuan karitas kecuali bersifat darurat seperti di kawasan timur Indonesia, daerah yang terpapar bencana dan upaya-upaya penyelamatan.
6. Intermediasi bagi setiap usaha yang menciptakan kondisi dan faktor-faktor pendukung bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. [Visi Muhammadiyah 2025]
7. Memobilisasi pelembagaan gerakan ZIS di seluruh struktur Muhammadiyah dan amal usaha.
Sinergi Pendayagunaan
Berpijak pada posisi LAZISMU sebagai lembaga intermediate, maka dalam penyaluran dan pendayagunaan dana ziswaf bersinergi dengan berbagai lembaga baik di internal Muhammadiyah maupun lembaga diluar Muhammadiyah.
Seperti program pendayagunaan bidang pertanian, Lazismu bersinergi dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah, program kemanusiaan bersinergi dengan Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) Muhammadiyah, masalah sosial bersinergi dengan Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Muhammadiyah, bidang pendidikan bersama Majelis Dikdasmen, bidang ekonomi dengan Majelis Ekonomi Kewirausahaan (MEK) Muhammadiyah, bidang Dakwah dengan Majelis Tabligh dan untuk pemberdayaan kaum perempuan dan anak-anak bersinergi dengan Ortom ‘Aisyiyah dan Nasyi’atul ‘Aisyiyah.
Sedangkan sinergi dengan lembaga di luar Muhammadiyah, LAZISMU telah menggandeng berbagai lembaga dan komunitas dalam menyalurkan dan mendayagunakan dana ziska seperti lembaga swadaya masyarakat, komunitas alumni, serta berbagai komunitas hobby dan profesi dan sebagainya.
Tujuan dari sinergi adalah agar pendayagunaan memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat karena dikelola oleh lembaga pengelola yang expert serta menjangkau lokasi sasaran program yang lebih luas.