Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz Hamim Ilyas, Saya ingin bertanya; siapa saja yang disebut dengan mustahik? Bagaimana kriterianya di masa kini ? Bagaimana alokasi-nya ? Terima kasih (Aan, Siwalan-kerto, Surabaya).
Wa’alaikumussalam wr.wb.
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Mustahik ada dua macam yaitu mustahik individu dan mustahik publik atau umum. Yang termasuk mustahik individu adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Ibnu Sabil dan Gharimin. Yang termasuk mustahik publik adalah Riqab dan Sabilillah. Pemberdayaan dilakukan dengan mencakup empat orientasi, yaitu : orientasi kesejahteraan, orientasi kemandirian, orienta-si perubahan sosial dan orientasi advokasi kebijakan publik.
Yang pertama, Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau orang melarat. Kriterianya adalah : a). Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, b). Kemiskinan multi dimensi, c). Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, d). Lansia yang tidak memiliki penghasilan, e). Kehilangan harta benda karena bencana, f). Pendidikan dasar 9 tahun. Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan ekonomi terhadap para penyandang masalah ekonomi berat, penyantunan dan beasiswa pendidikan. Jatah bagiannya adalah 1/8. Berdasarkan kaidah tafsir al-awwaliyyah tadullu ‘ala al-aulawiyah, jatah bisa ditambah.
Kedua adalah Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan, usaha atau penghasilan tapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Kriterianya: a). Tidak terpenuhi kebutuhan dasar, b). Kekurangan modal untuk usaha, c). Orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, d). Pengurusan jenazah, e). Pendidikan dasar 12 tahun. Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan ekonomi terhadap para penyandang masalah ekonomi sedang, penyantunan dan beasiswa pendidikan. Jatah bagiannya 1/8. Berdasarkan kaidah tafsir al-awwaliyyah tadullu ‘ala al-aulawiyah, jatah bisa ditambah.
Ketiga adalah Amil, yaitu pelaksana (lembaga) pengelolaan zakat yang meliputi penghimpunan, pengadministrasian, pendayagunaan dan pendistribusian kepada mustahik. Alokasi zakatnya untuk biaya pengelolaan, dengan kriteria untuk a). Gaji/honorarium, b). Operasional kantor / lembaga, c). Administrasi. Penjatahan dengan memperhatikan prinsip amanah (trust) dan keadilan sebesar 1/8 bagian, standar umum (UMR dan lainnya) atau menggunakan kaedah hukum ats-tswab bi qadr at-ta’ab (kompensasi sesuai dengan usaha yang dilakukan).
Yang keempat adalah Muallaf, yaitu : pihak (perorangan dan lembaga) yang potensial dalam mendukung pengembangan spiritualitas dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas. Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan dalam pengembangan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu. Kriterianya adalah : “Muallaf” dan orang dan lembaga yang diharapkan mendukung pengembangan spiritualitas. Jatah bagiannya adalah 1/8.
Kelima, Gharim, adalah : orang yang memiliki hu-tang untuk keperluan yang baik dan benar, namun tidak da-pat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga menga-lami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Alokasi untuk pemberdayaan ekonomi terhadap para pe-nyandang masalah ekonomi ringan (finansial). Sedangkan kri-terianya adalah : a). Berhutang kepada rentenir dan berhu-tang untuk biaya rumah sakit. Jatah bagiannya adalah : 1/8.
Keenam, Ibnu Sabil, yaitu : orang yang tidak memiliki biaya pendidikan tinggi dan orang yang tidak memiliki bekal untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan untuk keperluan yang baik dan benar. Alokasi zakatnya untuk pemberdayaan pendidikan tinggi dan ekonomi terhadap para penyandang masalah ekonomi ringan (perbekalan). Kriterianya adalah : a). Bantuan biaya pendidikan tinggi dan khusus, b). Bantuan pelatihan bidang-bidang khusus, c). Orang yang kehabisan bekal di perjalanan, d). Orang yang tidak memiliki biaya mengadakan perjalanan penting dan mendesak. Jatah bagiannya adalah 1/8.
Ketujuh, Riqab adalah orang yang menjadi korban dari bencana sosial berupa konflik sosial dan penerapan sistem sosial yang menindas sehingga kemanusiaannya tidak diakui secara total atau tidak secara penuh. Alokasi dititikberatkan pada pemberdayaan terhadap korban perbudakan (lama), perbudakan modern dan rezim negara rasis. Kriterianya : a). Korban bencana sosial, b). Penyandang masalah sosial, c).Korban traficking. Jatah bagiannya 1/8.
Kedelapan, Sabilillah, ialah jalan di wilayah publik untuk mewujudkan keunggulan dalam rangka mencapai tujuan risalah Islam yang diwahyukan untuk mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera (lahum ajruhum ‘inda rabbihim), damai (la khaufun ‘alaihim) dan bahagia (wa la hum yahzanun). Alokasinya untuk kesejahteraan umum. Sedangkan kriterianya : a). Sosialisasi sadar zakat b). Pembinaan kelembagaan Amil, c). Pembangunan infrastruktur (prasarana dan sarana), d). Gaji / tunjangan petugas kesejahteraan umum (guru, mubaligh dan lain-lain). Jatah bagiannya adalah 1/8. Demikian jawabannya.
Ustadz Hamim Ilyas, Dewan Syariah Lazismu Pusat