

Zakat diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan umat. Oleh karena itu pandangan dan paradigma zakat masa lalu yang selama ini kesannya sulit harus dirubah agar zakat itu mudah, ringan dan menjadi gaya hidup orang modern. Pada akhirnya Zakat dapat menjadi daya dorong kemajuan dan peradaban ummat Islam.
Demikian disampaikan oleh Dr. Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Pesantren Zakat, Infaq dan Shodaqoh serta Dana Keagamaan (TRENZISKA) Lazismu Jawa Timur di Hall Mas Mansyur gedung Muhammadiyah Jatim, Kertomenanggal Surabaya, Ahad siang, 3 Juni 2018.
Saat ini kesadaran ummat Islam dalam hal berzakat belum sampai pada tataran berkemajuan, oleh karena itu Abdul Mu’ti mengharapkan kepada Lazismu, sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di bawah Muhammadiyah, agar dapat tampil memberikan solusi dan jawaban bagi umat agar memperoleh kemudahan dalam berzakat di era milenial.
Kehidupan ummat di era milenial yang serba High Tech dan Digital kini tentunya dalam hal berzakat harus terus digiatkan dan digairahkan termasuk teknologi pemungutan zakatnya. Menurut Abdul Mu’ti sudah saat dalam hal pembayaran zakat masa kini lebih berbasis perbankan dan virtual.
Pesantren ZISKA (Trenziska) dihadiri oleh 200 orang yang terdiri dari Amil Lazismu, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan Muzaki/donatur membahas tentang Fiqh Zakat dan Pentasharufannya oleh Dr. Hamim Ilyas, MAg (Dewan Syariah Lazismu Pusat dan Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah).
Selain membahas masalah zakat dalam TRENZISKA ini juga membedah tentang Berqurban dan Pelaksanaannya dalam Fiqh Qurban oleh Dr. Zainuddin, MZ (Dosen Universitas Madinah dan Pasca Sarjana UINSA Surabaya). Dalam sesi ini dijelaskan segala hal yang berkaitan dengan Qurban sesuai dengan syariat. Termasuk penulisan yang betul adalah Qurban bukan Qorban, Kurban atau Korban yang selama ini menjadi penulisan umum di masyarakat.
Doktor yang saat ini mengajar di Arab Saudi ini menjelaskan bahwa secara bahasa Qurban berarti : dekat. Sedangkan menurut istilah adalah upaya mendekatkan diri sedekat-dekatnya kepada Allah. Jenis Qurban, meliputi:
1. Hadyu, wajib, dikerjakan individu, merupakan sedekah fakir miskin
2. Dam, wajib, individu, contoh : ibadah haji, tergantung jenis pelanggaran
3. Udhiyah, wajib dan Sunnah, keluarga/kolektif dan bersifat bebas
4. Aqiqah sifat kebersamaan
Dr. Zainuddin, MZ menegaskan bahwa mengawetkan daging Qurban dalam bentuk Kornet atau rendang atau makanan dalam kemasan diperbolehkan. Demikian pula dengan membeli hewan Qurban juga diperbolehkan secara patungan. (Adit/Mas)