Potensi zakat di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat. Survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat potensi zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun. Dalam survei itu ditemukan bahwa jumlah rata-rata zakat yang ditunaikan para muzakki meningkat dari Rp 416.000 per orang per tahun pada 2004 menjadi Rp 684.550 per orang per tahun pada 2007 dari hasil surveinya di 10 kota besar di Indonesia.
Penelitian serupa dilakukan PEBS FEUI dengan menggunakan pendekatan jumlah muzakki Muslim Indonesia. Dengan asumsi 95 persen muzakki yang menunaikan zakat, diprediksikan potensi penghimpunan zakat pada tahun 2009 mencapai Rp 12,7 triliun. Penelitian lain dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan bahwa potensi zakat nasional dapat mencapai Rp 19,3 triliun.
Penelitian BAZNAS melaporkan pada 2011 potensi zakat nasional diperkirakan menembus di angka Rp 217 triliun per tahun. Padahal pada 2010, BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp 100 triliun. Bahkan di tahun 2015, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp 286 triliun. Jumlah itu dihasilkan dengan menggunakan metode ekstrapolasi yang mempertimbangkan pertumbuhan PDB pada tahun-tahun sebelumnya.
Masih menurut perhitungan BAZNAS, dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang berhasil dikumpulkan telah mengalami peningkatan sebesar 5310,15 persen dalam kurun waktu 13 tahun. Jika dirata-ratakan, maka dari tahun 2002 sampai 2015, penghimpunan ZIS mencapai kenaikan rata-rata sebesar 39,28 persen per tahun.
Meskipun mengalami kenaikan yang signfikan, potensi zakat yang besar belum bisa tergali sepenuhnya. BAZNAS baru menghimpun sekitar 3,6 triliun pada tahun 2015, dan tersalurkan sebanyak 2,5 triliun.
Belum optimalnya penghimpunan zakat ini disebabkan oleh banyak faktor, seperti rendahnya literasi masyarakat Muslim untuk mengeluarkan zakat kepada lembaga yang terpercaya (impersonal, institutionalized), makna zakat baru sebatas diketahui sebagai zakat fitrah dan profesi, sementara jenis-jenis zakat yang lain belum tergarap dengan baik. Di samping itu, faktor lainnya adalah persepsi masyarakat tentang lembaga zakat belum sepenuhnya tertanam dalam benak umat Islam. Memberikan zakat atau sedekah secara langsung lebih memuaskan secara spiritual (personal, institutionalized).
Situasi mutakhir zakat di Indonesia ini tidak bisa dilepaskan dari faktor regulasi yang berkenaan dengan tata kelola zakat dalam UU No. 23/2011 dan aturan main selanjutnya dalam PP No. 14/2014 dan Inpres No. 3/2014. Kehadiran regulasi tersebut adalah wujud nyata Pemerintah dalam mendorong ekosistem zakat di Indonesia ke arah yang lebih mencerahkan dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Apalagi, dari tahunv ke tahun, umat Islam di Indonesia mulai semakin sadar betapa pentingnya peran zakat seiring dengan tumbuhnya lembaga amil zakat.
Namun di sisi lain, pertumbuhan ekonomi di Indonesia menurut beberapa kajian masih melambat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ekonomi Indonesia sepanjang 2016 hanya mampu tumbuh 5,0 persen. Realisasi ini lebih rendah dari asumsi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang sebesar 5,2 persen. (Sindonews, 3/1/2017). Mulyani mengutarakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 memang lebih rendah dari yang ditargetkan. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengklaim pencapaian tersebut relatif cukup baik dibanding 2015. Menurut Sri Mulyani, secara umum pada 2016, realisasi indikator dari asumsi makro mendekati APBNP. Pertumbuhan ekonomi relatif lebih rendah yaitu 5,0%. Namun relatif lebih baik dari 2015 yang sebesar 4,8 persen (Sindonews, 3/1/2017).
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan INDEF, digambarkan bahwa tahun 2016 menandai dua tahun perjalanan pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam mengelola ekonomi nasional. Tahun 2016 dapat dikatakan sebagai tahun penentuan apakah Indonesia mampu mendapatkan momentum pertumbuhan ekonomi setelah pada tahun 2015 ekonomi nasional dihantam gejolak ekonomi baik di level global maupun level domestik. Pada tahun 2015 ekonomi nasional tumbuh 4,79 persen, melambat dibandingkan tahun 2014 sebesar 5,02 persen. Jika ekonomi nasional mampu mendapatkan momentum pada 2016, hal tersebut akan menjadi landasan dan modal berharga dalam mencapai pertumbuhan ekonomi pada tahun-tahun yang akan datang.
BAPPENAS dalam APBN 2017 menetapkan asumsi target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2017 sebesar 5,1 persen. Namun demikian, pencapaian target pertumbuhan ekonomi tersebut akan sangat tergantung pada beberapa faktor. Pertama, efektivitas kebijakan pemerintah dalam memitigasi resiko ekonomi ke depan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kedua, keberhasilan reformasi ekonomi yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Belum optimalnya pendapatan negara dari pajak, seiring dengan perlambatan ekonomi Indonesia dan masih rendahnya basis pajak.
Selanjutnya, apakah pertumbuhan itu berpengaruh terhadap penghimpunan zakat?
Jawabannya tentu saja ada dalam banyak sudut pandang. Yang pasti zakat sebagai bagian tak terpisahkan dari industri keuangan tantangannya tidak seberat yang dialami oleh industri keuangan semisal asuransi syariah dan kredit di dunia perbankan. Menurut Adiwarman A. Karim, industri asuransi syariah tampaknya tertinggal 2-3 tahun dibandingkan industri perbankan syariah. Inisiatif-inisiatif yang terjadi di industri perbankan syariah baru tiga tahun kemudian diikuti oleh industri asuransi syariah. (Karim, 2016). Karim menambahkan, pertumbuhan industri perbankan syariah di tahun 2017 diperkirakan akan bertambah 33 sampai dengan 40 triliun rupiah. Sedangkan asuransi jiwa syariah diperkirakan hanya akan bertambah 7,1 triliun rupiah yang dilihat dari channel of distribution.
Dengan demikian meski pada tahun 2016 terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,0 persen akibat krisis finansial global, namun pertumbuhan zakat di tahun yang sama justru meningkat sebesar 30 persen. Hal ini menurut Ketua Umum BAZNAS Bambang Sudibyo, pertumbuhan penghimpunan zakat itu fenomena tersendiri. Pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata sebesar 5,4 persen sejak 2002 sampai sekarang. Sementara rata-rata pertumbuhan zakat untuk periode yang sama sebesar 30 persen. Sumber utama zakat adalah produk domestik bruto (PDB). Zakat sangat erat dengan PDB. Kalau zakat tumbuh, PDB tumbuh. ‘’Kalau zakat lebih tinggi dari PDB, berarti kesadaran membayar zakat membaik,’’ kata Bambang (Republika, 8/12/2016). Maka, pertumbuhan zakat tidak terlalu dipengaruhi oleh krisis global.
Bagi Lazismu, optimisme itu merupakan awan cerah untuk menatap tahun 2017. Karena itu, reposisi Lazismu yang berorientasi pada tanggung jawab sosial, profesionalisme dan akuntabilitas terus dilakukan. Meski demikian, dalam pandangan Ketua Badan Pengurus Lazismu, Hilman Latief, regulasi itu berdampak pada tantangan kelembagaan yang harus dihadapi oleh Lazismu. Saat ini, Lazismu masih menghadapi kendala sebgai berikut:
Pertama, sistem dan struktur kelembagaan. Perubahan dari jejaring ke integrasi korporatisme Lazismu Pusat dan perwakilannya di daerah masih belum optimal. Kedua, belum adanya standarisasi manajemen organisasi dan keuangan Lazismu di seluruh tingkatan. Ketiga, sumber daya manusia. Lazismu masih belum memiliki banyak tenaga profesional yang handal dan kompeten di bidangnya. Hal ini masih menjadi kendala baik di tingkat pusat maupun di perwakilan.
Respon Masyarakat Terhadap Zakat
Pada umumnya respon masyarakat terhadap zakat tertuju pada zakat fitrah yang ditunaikan setelah berpuasa penuh selama bulan ramadhan. Di samping sebagai perintah agama, zakat fitrah dapat langsung diberikan kepada mustahik. Masjid sebagai lembaga informal masih dipilih untuk menunaikan zakat. Seiring berjalannya waktu, respon umat Islam terhadap zakat mulai tumbuh. Hal ini sejurus dengan hadirnya lembaga-lembaga amil zakat yang dikelola secara profesional. Pada akhir 1990-an, lembaga filantropi yang tumbuh bagai kecambah dikelola secara lebih terstruktur dan sebagian di antaranya sangat profesional. Fokus program pemberdayaannya adalah pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan yang lebih terpola dan cukup terukur (Latief, Republika, 3/8/2016).
Selanjutnya dalam kurun waktu 20 tahun, variasi gerakan filantropi dalam merespon kemiskinan semakin menemukan jatidirinya. Beberapa program-program kreatif yang ditawarkan kepada umat Islam direspon positif karena menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga amil zakat. Zakat yang mereka keluarkan mendapat target sasaran ketika disalurkan dengan tepat. Para muzaki juga mendapatkan informasi pelaporan penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang diumumkan secara berkala.
Pada dasarnya, respon itu muncul dari persepsi tentang zakat itu sendiri yang tidak lain adalah kesadaran tentang menunaikan zakat. Persepsi ini terbentuk dari pengetahuan tentang zakat yang tersatukan dengan sebuah pemahaman konsep bersatunya subjek yang memberi (muzakki) dan objek yang diberi (mustahik) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mediumnya. Keberadaan lembaga-lembaga amil zakat ini memang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai revisi UU No 38 Tahun 1999.
Indonesia merupakan pasar potensial kegiatan berderma yang belakangan ini diperhitungkan. Kendati semua agama mengajarkan kebaikan soal berbagi, sesungguhnya aktivitas berbagi ini setua umur manusia. Berbagi bertalian erat dengan spirit keagamaan. Dan, spirit berbagi itu ada dalam setiap agama monoteis yang di antaranya adalah Islam (Frenkel dan Lev, 2009). Tingginya angka kesadaran berderma tersebut dari waktu ke waktu menandakan LAZ sebagai lembaga yang diperhitungkan. Keberadaannya di Indonesia telah memantik persepsi dan kesadaran berzakat bagi kaum muslim. Kondisi itu tergambar dalam survei PIRAC yang khususkan di sebelas kota besar di Indonesia mengenai “Pola dan Kecenderungan Masyarakat dalam Berzakat” (2000-2001).
Dalam survei tersebut terungkap bahwa 94% responden yang beragama Islam menyatakan dirinya sebagai wajib zakat, dengan rata-rata nilai zakat per muzaki sebesar Rp 124.200/tahun. Sementara nilai zakat yang dibayarkan berkisar antara Rp 44.000 – Rp 339.000/tahun. Namun potensi yang cukup besar itu belum tergarap dengan baik karena minimnya keterampilan dan profesionalisme dalam menggalang dana tersebut. Masih dalam perihal yang sama, PIRAC pada akhir 2007 survei bertajuk “Potensi dan Perilaku Masyarakat dalam Berzakat” hasilnya menunjukkan bahwa 55 persen masyarakat muslim yang menjadi responden sadar atau mengakui dirinya sebagai wajib zakat (muzakki).
Tingkat kesadaran para muzakki ini meningkat 5,2 persen dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya (2004) yang besarnya 49,8 persen. Fenomena ini membuktikan adanya kesadaran masyarakat akan kewajibannya sebagai wajib zakat. Peningkatan kesadaran ini juga terlihat dari kepatuhan muzaki dalam menunaikan kewajibannya berzakat. Survei menunjukkan sebagian besar responden yang mengaku sebagai muzaki (95,5 persen) menunaikan kewajibannya dengan membayar zakat. Jumlah persentase muzaki yang membayar zakat ini juga sedikit meningkat dibanding hasil survei 2004 yang besarnya (94,5 persen).
Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat muslim dalam berzakat tidak lepas dari upaya sosialisasi yang gencar oleh pemerintah, ormas Islam, maupun organisasi sosial penggalang zakat, khususnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini menjadi faktor pemicu kesadaran umat Islam untuk berzakat. Selain itu, peningkatan ini didorong oleh maraknya bencana di berbagai daerah yang memunculkan berbagai inisiatif atau program berzakat untuk korban bencana. (Abidin, Koran Tempo, 18/11/2008).
Menurut Peneliti UIN Jakarta, Amelia Fauzia dalam disertasinya bahwa kesadaran berzakat mengandung aspek normatif kewajiban berzakat dalam Islam yang tidak berubah sejak abad 7 sampai saat ini. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaan zakat terkait erat dengan fenomena sosial, ekonomi, dan politik umat Islam. Fakta sejarah memperlihatkan bahwa secara umum telah terjadi transformasi atau pergeseran praktik pengelolaan zakat dari kewajiban agama yang ditunaikan kepada penguasa, dalam hal ini negara, menjadi kewajiban individu. (Fauzia, 2008).
Sementara itu, tumbuhnya kesadaran zakat sebagai suatu hal yang optimis sampai detik ini di era digital juga dipengaruhi oleh faktor sosial seperti tumbuhnya komunitas-komunitas filantropi anak-anak muda. Mereka melek literasi terhadap teknologi informasi dan isu-isu kekinian. Misi mereka adalah bertanggung jawab terhadap perubahan sosial untuk berpihak kepada masyarakat yang terpinggirkan. (Matahati, Edisi III, Nov-Des 2016).
Prospek Zakat di Indonesia
Salah satu keunikan industri keuangan dan korporasi saat ini adalah meletakkan strategi digital sebagai ujung tombak komunikasi dalam mengembangkan model bisnis dengan piranti tekonologi berbasis transaksi online (payment gateway). Suka tidak suka, perusahaan harus beradaptasi dengan revolusi digital meski kendala infrastruktur dan biaya investasi terbilang tinggi.
Industri perbankan misalnya, layanan fisik melalui kantor cabang belakangan ini kian sepi pengunjung. Para nasabah memilih saluran digital karena hemat waktu dan efisien. Padahal untuk membuka kantor cabang, perusahaan perbankan membutuhkan investasi yang besar. Namun, kecanggihan teknologi informasi dan melesatnya akses internet telah memicu perubahan perilaku masyarakat (life style) dari yang konvensional ke arah digital.
Serupa dengan perusahaan-perusahaan yang sedang berbenah diri menghadapi persaingan di dunia digital, lembaga amil zakat (LAZ) nasional pun dituntut untuk inisiatif mengembangkan program dan penghimpunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dengan sistem digital. Prinsipnya, bagaimana LAZ dapat memberikan kemudahan kepada para donatur (muzaki) ketika menunaikan ZIS.
Kendati layanan jemput zakat masih dipertahankan, namun para muzaki mulai beralih memanfaatkan layanan digital. BAZNAS, Dompet Dhuafa, IZI, Rumah Zakat, PPA Darul Qur’an, Lazismu, Lazisnu, dan lembaga filantropi lainnya bergerak selincah mungkin untuk menambah pundi-pundi penghimpunan (fundraising). Sementara sosial media berperan sebagai jaring laba-laba persis dengan apa yang dilakukan korporat mengintegrasikan e-commerce dengan sistem yang mereka bangun secara online.
Sasaran dari strategi digital tersebut adalah kelas menengah dan kelas atas mapan yang cair berinteraksi dengan teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan ini, kelas menengah virtual hadir tidak sendiri. Keberadaannya muncul melalui komunitas tertentu dengan menyandang tagline unik. Mereka adalah kaum muda perempuan dan laki-laki yang terus berkiprah dalam aktivitas bisnis dan sosial.
Berdasarkan data riset marketing online seperti We Are Social yang berbasis di Singapura, profil pengguna internet di Indonesia sejak Januari 2016, mengalami peningkatan yang drastis. Terhitung jumlah signifikan pengguna internet aktif mencapai 88.1 juta, dibandingkan Januari 2014 yang hanya mencapai 38.1 juta. Hal serupa terjadi pada pengguna ponsel cerdas, pada Januari 2016 jumlahnya mencapai 326.3 juta, sedangkan di Januari 2014 hanya mencapai 281.9 juta. Lembaga filantropi disarankan jeli melihat jiwa-jiwa altruisme yang tak lain adalah para dermawan potensial.
Dikatakan optimis alasannya media komunikasi visual lintas batas turut berperan menyampaikan informasi yang bertalian dengan gerakan filantropi secara modern. Sebagaimana dalam Outlook Zakat 2017 BAZNAS, potensi zakat sangat besar hingga mencapai Rp 286 triliun pada tahun 2015, jika diekstrapolasikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun-tahun sesudahnya.
Secara faktual, pertumbuhan penghimpunan zakat oleh lembaga-lembaga amil zakat resmi yang dimiliki pemerintah atau yang diakui oleh pemerintah untuk periode 2002-2015 adalah lebih dari 23 persen, jauh melampaui rerata pertumbuhan ekonomi nasional periode tersebut yang kurang dari 6 persen. Selain 4 faktor yang diduga sebagai pemicu pertumbuhan tersebut, faktor lain yang tidak bisa dilupakan adalah tumbuhnya pengguna internet di Indonesia yang menyasar semua kalangan, meskipun kelas menengah sebagai faktor kunci.
Sementara itu, survei yang dilakukan APJII sepanjang 2016 menemukan bahwa 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Adapun total penduduk Indonesia sendiri sebanyak 256,2 juta orang. Hal ini mengindikasikan kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014 lalu. Survei yang dilakukan APJII pada 2014 hanya ada 88 juta pengguna internet (Kompas, 24/10/2016).
Situasi itu turut merubah pola dan perilaku masyarakat dalam berderma dari yang konvensional menjadi modern, efektif dan efisien. Artinya lembaga filantropi sudah mengenal perubahan perilaku ini dan diduga ke depan potensi zakat dapat terhimpun lebih besar melalui transaksi online.
Hal ini sejalan dengan ulasan Yuswohady dalam bukunya Marketing To The Middle Class Moslem (2014), sebagai pakar dan praktisi marketing, dia ingin mengajak pembaca melalui bukunya untuk Kenali Perubahannya, Pahami Perilakunya, Petakan Strateginya. Dengan menggunakan konsep itu, dia mengatakan konsumen yang terus tumbuh besar itu baik di luar dan di dalam komunitas di Indonesia jumlahnya mencapai 87 persen. Jika jumlah itu terkoordinasi dengan baik, tidak menutup kemungkinan potensi zakat mendapat tempat yang tepat.
Memberi Untuk Negeri
Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional pada dasarnya memiliki peran yang sama dengan lembaga amil zakat yang lain. Hanya saja Lazismu sebagai LAZ yang berbasis ormas memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Sejarah berdirinya Lazismu dilatar belakangi atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Lazismu didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, dan dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Selanjutnya dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Menteri Agama No. 730/14 Desember 2016. Hal ini terkait dengan diberlakukannya UU Zakat No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014 dan PMA No. 333 Tahun 2015.
Keberadaan Lazismu, secara terang, dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah sosial masyarakat yang terus berkembang. Hal itu sejalan dengan sejarah berdirinya Muhammadiyah, yang ditopang oleh perilaku kedermawanan (filantropi) melalui lembaga pendidikan, sosial dan kesehatan yang berdiri mengiringi masa kejayaannya hingga 1 abad perjalanannya (Latief, 2010). Muhammadiyah tumbuh di pelosok nusantara dengan amal usaha yang terus berkembang. Manfaatnnya telah dirasakan hingga detik ini. Tentu masing-masing daerah memiliki tantangan dakwah yang berbeda-beda, tidak sama saat Kiai Haji Ahmad Dahlan pertama kali dakwah di Kauman, Yogyakarta.
Karena itu, dalam perjalanannya Lazismu terus berbenah diri. Amanat Rakornas di Surakarta pada tahun 2014 merupakan langkah penting bagi Lazismu untuk menata Lazismu secara kelembagaan. Yang kemudian ditindak lanjuti dalam Rakornas Lazismu di Sidoarjo pada 2016 yang menekankan pentingnya legalitas formal untuk penajaman komunikasi dan sinergisitas dengan program nasional dalam lima tahun ke depan perlu diimbangi dengan kebijakan kelembagaan yang sistematis di samping itu upaya integrasi memperkuat isu-isu zakat kontemporer turut menjadi perhatian Lazismu.
Selain itu, keberadaan Lazismu juga dihadapi dengan adanya tantangan lain, yaitu terkait upaya menjawab gelombang teknologi digital yang menuntut kelincahan seperti telah dilakukan oleh industri perbankan dan asuransi. Di dunia filantropi, para pelakunya dituntut untuk beradaptasi sehingga mampu melahirkan perkembangan komunikasi digital dan perangkat komunikasi elektronik untuk mengukur efektivitas dan sosialisasi zakat yang tepat sasaran dan edukatif.
Sampai dengan saat ini, jaringan kerja Lazismu tercatat berjumlah 189 yang terbentuk. Jaringan kerja tersebut meliputi regional Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Jaringan terbesar Lazismu terdapat di pulau Jawa (116), yang kemungkinan terkait dengan proporsi kepadatan jumlah penduduk. Terbanyak kedua, terdapat di Regional Sumatera (42).
Program Lazismu
Dalam melakukan sosialisasi program, Lazismu menjalin kerjasama dengan media, komunitas, perusahaan dan majelis serta lembaga di jaringan struktur Muhammadiyah dan juga kemitraan lainnya di luar Muhammadiyah. Kerjasama ini kemitraan untuk menggalang dana ZIS. Sebagai lembaga intermediary phylantropy, Lazismu bersinergi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Muhammadiyah maupun di luar Muhammadiyah. Program pendayagunaan bidang pertanian, misalnya, dikerjasamakan dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah serta kelompok tani atau ternak lainnya, program kemanusiaan (kebencanaan) bersinergi dengan LPB PP Muhammadiyah, masalah sosial bersinergi dengan Majelis Pemberdayaan Sosial PP Muhammadiyah dan juga mitra lain, dan pemberdayaan perempuan bersinergi dengan PP Aisyiyah serta lembaga dan majelis lainnya.
Secara prinsip lembaga amil zakat, acuan dalam merumuskan programnya adalah 8 asnaf sebagaimana termaktub dalam QS At Taubah:60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (yang dimerdekakan), terjerat hutang, fi sabilillah dan ibn sabil. Selain itu, Lazismu menerjemahkan acuan primer At Taubah itu menjadi 13 isu nasional seperti dirumuskan dalam 13 Rekomendasi Muktamar Muhammadiyah. Ketiga belas isu tersebut menjadi karakter progresif dari Islam Berkemajuan yang dirumuskan oleh Muhammadiyah dalam Muktamar ke 47 di Makassar Sulawesi Selatan.
Adapun 13 rekomendasi hasil muktamar itu antara lain: Membangun masyarakat ilmu, Toleransi dan kerukunan umat beragama, Peningkatan daya saing umat Islam, Penyatuan kalender Islam, Pelayanan dan pemberdayaan kelompok difabel, Pengendalian narkotika psikotropika dan zat adiktif, Tanggap dan tangguh hadapi bencana, Optimalisasi bonus demografi, Gerakan berjamaah lawan korupsi, jihad konstitusi, Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, Pemanfaatan teknologi informasi, dan Human trafficking dan perlindungan buruh migran.
Di samping itu, untuk merespon isu-isu internasional, Lazismu juga mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs):
Menghapus kemiskinan, Mengakhiri kelaparan, Kesehatan yang baik dan kesejahteraan, Pendidikan bermutu, Kesetaraan gender, Akses air bersih dan sanitasi, Energi bersih dan terjangkau, Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, Infrastruktur, industri dan inovasi, Mengurangi ketimpangan, Kota dan komunitas yang berkelanjutan, Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, Penanganan perubahan iklim, Menjaga ekosistem laut, Menjaga ekosistem darat, Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat, serta kemitraan untuk mencapai tujuan, untuk merespon isu internasional, seperti persoalan krisis energi atau listrik. Lazismu menganggap kebutuhan listrik bagi masyarakat sangat penting guna menunjang kebutuhan sehari-hari.
Dari agregat 8, 13 dan 17 acuan program, Lazismu kemudian mengklasifikasikannya dalam tiga kluster; yakni program sosial pendidikan dan dakwah, ekonomi kreatif-produktif dan advokasi (kebijakan). Dengan kata lain, Lazismu sebenarnya tengah berupaya memperluas program pendayagunaan guna dapat merespon persoalan, tantangan jaman kekinian yang semakin kompleks baik yang melilit umat Islam sendiri, bangsa Indonesia maupun masyarakat dunia.
Ekstensifikasi dan diversivikasi program ini diyakini dapat dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan secara lebih luas secara sinergis dan kolaboratif. Sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan tampaknya didasarkan pada bahasa kemanusiaan yang sama, yakni kemanusiaan. Bahasa kemanusiaan adalah bahasa semua. Berbicara tentang fakir miskin atau hak ibu dan anak mempunyai dimensi universal, tidak terikat begitu saja oleh primordialitas dan identitas tertentu. Sebab, sederhananya, siapa pun yang miskin dan membutuhkan uluran tangan, harus dibantu tanpa pandang bulu. Dalam hal ini, Lazismu perlu membangun sinergi, kolaborasi dan atau koperasi dengan siapapun secara terbuka.
Kendati secara struktural, Lazismu adalah Unit pembantu Pimpinan (UPP) di dalam Muhammadiyah, namun Lazismu program pendayagunaan, pengelolaan dan penyaluran dana ZIS dan donasi publik lainnya dapat bekerja sama dengan mitra di luar Muhammadiyah, seperti Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) RI, Kontras, Migran Care, Union Migrant, Komunitas Eragano, dan sebagainya. Lazismu berupaya membangun sebuah ekosistem zakat infaq dan shadaqah yang terpadu dan berkelanjutan. Misalnya, Lazismu bekerjasama dengan TNP2K dalam program elektrifikasi di enam desa dengan 1.063 rumah di daerah miskin (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) di Timor Tengah Selatan (TTS) di mana infrastruktur listrik belum masuk.
Bertalian dengan program di atas, pengembangan program pendayagunaan ekonomi produktif telah Lazismu wujudkan melalui peluncuran sebuah produk lampu bohlam hemat energi. Bohlam berdaya tujuh watt “Surya LED” tersebut diproduksi Lazismu bekerja sama dengan PT Makarim Berjaya. Diluncurkannya produk Surya LED tersebut menjadi bagian dari program “Indonesia Terang” yang dicanangkan Lazismu. Program itu sendiri dilaksanakan sebagai ikhtiar Lazismu untuk membantu keluarga miskin dalam mengakses listrik hemat energy dan murah. Pengembangan ekonomi kreatif produktif ini akan diperluas pada bidang-bidang produksi lainnya, seperti produksi air mineral, pendirian Surya Mart, pengelolaan tanah wakaf terpadu dan sebagainya. Namun, demikian, Lazismu menjadikan program-program ini sebagai upaya creative fundrising, bukan sebagai program bisnis. Dalam skema creative fundrising Surya LED ini, misalnya, setiap pembelian satu bohlam lampu LED terdapat donasi atau infak ke Lazismu sebesar dua ribu rupiah.
Bersama Migrant CARE, Lazismu membentuk skema perlindungan, pemberdayaan dan pendataan buruh migran melalui program Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI). Kerjasama strategis tersebut ditujukan untuk melindungi buruh migran di tingkat desa di 50 kabupaten. Program ini menjadi salah satu instrumen yang dikembangkan Migrant Care dan Lazismu ke depan dalam mengadvokasi buruh migran yang rentan dari ketidakadilan di 36 Desbumi di Indonesia.
Penghimpunan ZIS Lazismu sejak 2010-2016 mengalami peningkatan. Terhitung sejak 2010 dana zakat yang digalang mencapai Rp5.403.530.898,00. Perolehan itu di tahun berikutnya mencapai Rp 8.565.285.200,00. Sedangkan di tahun 2013, perolehan zakat yang terkumpul sebesar Rp 6.161.024.726,00. Kenaikan signifikan di tahun-tahun berikutnya mulai terlihat. Hal ini dipengaruhi oleh bertambahnya jaringan kerja Lazismu dan program-program inovatif Lazismu yang dilaksanakan di setiap wilayah di Indonesia. Di tahun 2014, total penghimpunan yang diperoleh Lazismu sebesar Rp 59.790.930.569. Sedangkan di tahun 2015, ZIS dan donasi lainnya yang dihimpun menembus angka Rp 54.127.188.051. Pada tahun 2016, ZIS terkumpul sebanyak Rp 85.716.536.953. Untuk itu, dapat dicatat bahwa kenaikan rerata ZIS setiap tahun sejak 2010-2016 adalah 24,33 persen.
Dari dana ZIS yang terhimpun pada tahun 2016 telah tersalurkan kepada yang berhak menerima sebesar Rp 65.709.546.664, dengan asumsi jumlah penerima manfaat sebanyak 158.145 orang. Jika digabungkan dengan penerima manfaat kurban yang sebanyak 3.967.985 maka total penerima manfaat adalah 4.126.130 orang.
Pada tahun 2016, Lazismu melakukan penghimpunan dana Qurban yang mencapai 149.955 pekurban, 46.001 hewan qurban (sapi, kerbau dan kambing) dengan penerima manfaat 3.967.985, dengan valuasi ekonominya mencapai Rp 318.918.500.000 dari 13 propinsi di Indonesia. Karena itu, pada tahun 2016 ini terjadi lonjakan sebesar 900 persen atau terkumpul sebanyak Rp 404.635.036.953 dari total dana yang berhasil dihimpun oleh Lazismu. Kenaikan ini, tampaknya, disebabkan oleh pola integrasi dan konsolidasi Lazismu dari 189 Kantor Lazismu, termasuk 2 di antaranya berada di Taiwan dan Jerman.
Prospek Lazismu
Melihat perkembangan ekonomi nasional dan global di tahun 2017, Lazismu tertantang untuk berusaha berkontribusi pada penanganan isu nasional dan global. Perlambatan ekonomi yang ditandai dengan tingkat inflasi 5,1 persen, dikhawatirkan akan menyebabkan kontraksi sosial dan ekonomi di Indonesia yang ditandai dengan lonjakan angka kemiskinan. Angka kemiskinan yang berjumlah 11 persen atau sekitar 28 juta dari 250 juta jiwa penduduk Indonesia dikhawatirkan terus membengkak. Selain itu, krisis global berupa paceklik ekonomi, konflik sosial, peperangan, bencana alam, kriminalitas transnasional, krisis air dan pangan dapat menggiring dunia ini pada krisis kemanusiaan universal.
Karena itu, Lazismu dituntut untuk terus memperkuat sistem kelembagaan, manajemen operasional dan sumberdaya manusia yang handal dan kokoh, guna menjawab tantangan kekinian tersebut.
Tantangan terbesar Lazismu adalah standarisasi kapasitas dan tata kelola Lazismu di seluruh tingkatan, dari pusat, wilayah, daerah, dan kantor layanan. Selain itu, di tahun 2017, Lazismu juga dituntut untuk memperkuat sinergi dan komunikasi di seluruh kantor perwakilan secara nasional. Komitmen itu perlu ditegaskan supaya Lazismu dapat mencapai penghimpunan yang lebih besar dari tahun 2016. Upaya ini memungkinkan diraih, mengingat secara internal potensi zakat warga Muhammadiyah saja mencapai Rp 525 miliar per tahun sebagaimana yang diungkap survei LP3 UMY pada tahun 2015 yang dilakukan di 11 kota besar di Indonesia, Jakarta, Jogjakarta, Medan, Bandung, Makassar, Surakarta, Surabaya, Pekanbaru, Padang, Mataram, Balikpapan, dan Pontianak. Potensi zakat nasional yang mencapai 280 triliun, sebagaimana diestimasi oleh BAZNAS juga merupakan peluang dan tantangan bagi Lazismu untuk memungutnya.
Sementara dalam menangkap peluang-peluang lain dengan tetap meyakini zakat sebagai solusi dan perantara untuk menanggulangi kemiskinan (ketimpangan sosial) jika diterapkan dengan profesional. Potensi zakat adalah kebangkitan ekonomi kerakyatan sehingga peluang zakat sebagai pintu masuk pendayagunaan produktif kepada masyarakat miskin dapat terwujud.
Adapun peluang-peluang itu telah tergambar dalam perubahan-perubahan dan pola perilaku konsumen kelas menengah muslim di berbagai industri di antaranya fesyen, hijab, makanan halal, kosmetik halal, bank, asuransi, dan investasi syariah, hingga hotel syariah. Maka, kelas menengah yang melek teknologi ini merupakan target potensial zakat yang masih belum tergarap secara optimal.
Untuk menjawab ini, Lazismu memerlukan peta jalan (roadmap) yang jelas terutama memperkuat komunikasi, konsolidasi dan persepsi secara kelembagaan dengan sistem manajemen yang direvitalisasi sebagai tantangan terbesar sebagai bagian dari ekosistem zakat nasional. Maka, penyesuaian dengan UUD No 23 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 333, dalam hal struktur kelembagaan, LAZISMU di daerah memiliki relasi yang utuh dengan LAZISMU Pimpinan Pusat sebagai pemegang ijin kelembagaan dari pemerintah, sehingga bisa memiliki standar dan target pelayanan sesuai ketentuan untuk menciptakan sistem operasional yang akuntabel dan transparan. Di sisi lain, meningkatkan kemitraan dengan seluruh jenis Amal Usaha Muhammadiyah adalah potensi yang belum tergarap sepenuhnya.
Sejalan dengan hal ini, penguatan kapasitas kelembagaan, perluasan teritorial, diversifikasi program memerlukan sentuhan yang apik. Oleh karena itu, target program Lazismu di tahun 2017 adalah pembuatan Kartu Lazismu, Beasiswa 1000 sarjana, Pemberdayaan Ekonomi (1000 UMKM), YOUTH and Social Innovation (LAZISMU goes to Campus), pendayagunaan produktif dalam bentuk kandang kambing, Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley.
Dua program terakhir yang disebutkan di atas (Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley) adalah program-program unggulan Lazismu. Mengapa dianggap penting, karena sesuai dengan visi-misi Lazismu dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Terutama untuk wilayah Indonesia Timur yang secara geografis dan demografis kurang mendapat perhatian dan sulit mendapatkan akses kebutuhan dasarnya berupa pendidikan dan kesehatan.
Apabila kita menyebut era ini sebagai era kebangkitan filantropi sebagaimana optimisme yang dinyatakan BAZNAS, maka dalam rangka menatap potensi zakat di tahun 2017, Lazismu memproyeksikan target penghimpunan zakat sebesar Rp 800.000.000.000, dengan rincian target pertumbuhan ZIS dari tahun sebelumnya sebesar 56 persen atau menjadi Rp 150.000.000.000, dan perolehan kurban tumbuh sebesar 48,9 persen atau menjadi Rp 650.000.000.000.
Kendati dilatarbelakangi dengan kondisi sosial dan ekonomi yang tidak menentu, dan globalisasi telah melipatgandakan kemiskinan, Lazismu meyakini zakat dengan kekuatannya berupaya membebaskan individu dan kelompok sosial yang menderita kerentanan terhadap penindasan terstruktur baik oleh kebijakan politik, ekonomi dan sosial (Baidhawy, 2015).
Kontribusi Lazismu selanjutnya adalah dengan gerakan dinamis yang sistematis melalui kantong-kantong Muhammadiyah di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan advokasi sebagai bagian dari masalah kemanusiaan. Melalui dana zakat tersebut optimalisasi zakat dapat menjadi solusi persoalan sosial dan ekonomi. Diversifikasi program Lazismu di tahun 2017 adalah sebuah program yang memiliki keunggulan dan berdampak sosial.
Maka ekosistem zakat yang digagas Lazismu adalah sebuah ekosistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan sebaik mungkin penghimpunan zakat, infak dan sedekah dengan saluran-saluran yang dianggap potensial yaitu melalui penghimpunan model retail dan model korporat yang dikemas dalam suatu program aktivasi. Selanjutnya program-program tersebut secara berkelanjutan dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur seberapa jauh target sasaran yang dituju itu memiliki nilai manfaat terutama kepada muzakki dan mustahik.
Dalam hal ini, Lazismu berperan sebagai baitul maal yang focus pada penggalangan dana, aktivasi program dan monitoring evaluasi. Dalam pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan dilakukan bekerjasama dengan para mitra, baik di internal maupun eksternal Muhammadiyah dengan optimalisasi teknologi informasi dan lembaga keuangan.
Terkait dengan kebijakan program Lazismu pada tahun 2017, Lazismu menetapkan program-program itu dibidang pendidikan (Save Our School, GN-OTA, Trensains, dan Sejuta sarjana), ekonomi (Tani Bangkit, Sejuta UMKM, Pemberdayaan ekonomi berupa program Youth Entepreneurship, Bina usaha ekonomi keluarga, dan penyertaan modal BTM, Surya LED, Safaro, Kampung ternak dan Desbumi.
Sementara di bidang sosial meliputi Tanggap darurat bencana, Dai Mandiri, Muhammadiyah Aid, Kurban Pak Kumis, dan Mobil klinik. Di bidang inovasi program Lazismu menghadirkan program Indonesia Terang dan Klinik Apung Said Tuhuleley. Di mana sasaran program di tahun 2017 fokus pada sasaran kawasan 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal).
Penutup
Filantropi Islam adalah sebuah konsep yang pada dasarnya membutuhkan konsep-konsep lain untuk memaknai arti pentingnya solidaritas sosial. Karena di dalamnya ada kesadaran yang secara swabukti terbentuk dalam jiwa manusia suatu sifat saling memberi dan menerima. Dengan kata lain filantropi Islam adalah suatu alam pikir yang objek sasarannya adalah mustahik (asnaf) yang dalam struktur sosial yang berubah memerlukan pemaknaan untuk menjawab persoalan zakat kontemporer. Maka argumen sosial dan kemanusiaan yang terdapat dalam jati diri Lazismu juga bagian dari perjuangan Muhammadiyah sesuai dengan 13 rekomendasi yang ditetapkan untuk mencari benang merah dengan isu-isu lain yang serupa dalam konteks SDGs (Sustainable Development Goals).
Daftar Pustaka
- Hamid Abidin & Kurniawati (peny), Mensejahterakan Umat dengan Zakat, Jakarta: Pirac, 2008.
- Zakiyuddin Baidhawy, Kemiskinan Kritik Atas Globalisasi Neoliberal, Salatiga: LP2M-Press, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) SALATIGA, 2015.
- Miriam Frenkel & Yaacov Lev, Charity and Giving in Monotheistic Religion, Berlin and New York: Walter de Gruyter, 2009.
- Hilman Latief, Melayani Umat: Filantropi Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis, Jakarta: Gramedia, 2010.
- Pusat Kajian Strategis BAZNAS, Outlook Zakat Indonesia 2017, BAZNAS, Jakarta
- Yuwohady, Marketing To The Middle Class Moslem, Jakarta: Gramedia, 2014
- Profil Pengguna Internet di Indonesia dalam http://wearesocial.sg diakses tanggal 10 Januari 2017
- Outlook Asuransi Syariah 2017, dalam http://karimconsulting.com diakses tanggal 10 Januari 2017
- Pertumbuhan ekonomi 2017 dalam http://sindonews.com diakses tanggal 10 Januari 2017
- Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia, Jakarta: Indef, 2016
- Hilman Latief, Filantropi Islam dan Kemiskinan, Kolom Opini, Republika, 3 Agustus 2016
- Statistik Pengguna Internet di Indonesia, APJII, 2016 dalam http://www.apjii.or.id/survei2016 diakses tanggal 10 Januari 2017
- Statistik Pengguna Internet Indonesia dalam http://kompas.com diakses tanggal 10 Januari 2017
- Amelia Fauzia, Faith And The State: A History Of Islamic Philanthropy In Indonesia, The Asia Institute The University of Melbourne, 2008.
- Filantropi Era Digital dalam Matahati, Edisi III, Nov-Des 2016
- Outlook Zakat Indonesia 2017 dalam http://republika.co.id
[divider]
File silakan diunduh :