Search
Close this search box.
Whatsapp Chat
Konsultasikan Zakat Anda kepada Kami

Sosialisasi Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Bojonegoro

Tentunya perlu dipahamkan kepada masyarakat luas terutama ummat Islam, hubungan antara membayar zakat kepada LAZ dengan pajak kepada Negara sehingga tidak terjadi kesalahpahaman berkaitan dengan kedua pungutan resmi, sah dan legal tersebut. Idealnya saat ini sudah tidak ada lagi pertentangan antara zakat dengan pajak yang diwujudkan dalam relasi antara keduanya di bawah payung perturan perundang-undangan.

Oleh karena itu Lazismu Kabupaten Bojonegoro pada hari Ahad, 15 Juli 2018 menggelar acara Silaturrahim dan Koordinasi mengundang para pengusaha, PNS, Muzakki, donatur, Pimpinan Majelis Lembaga PDM, Pimpinan Ranting dan Cabang Muhammadiyah (PRM/PCM) se-Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Anshorul Hakim, Sekretaris Lazismu Bojonegoro, Lazismu merasa berkepentingan mengundang PRM dan PCM se-Kabupaten Bojonegoro karena mereka adalah ujung tombak dakwah Islam di tengah masyarakat. Sedangkan Lazismu perlu digerakkan hingga di tingkat bawah secara masif supaya gerak langkah dakwah sosial dan filantropi menjadi meluas.

Selain koordinasi kelembagaan Lazismu hingga ke tingkat Cabang, agenda utama pada acara tersebut adalah Sosialisasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak. Dalam kegiatan tersebut Lazismu Bojonegoro menghadirkan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bojonegoro. Materi yang disampaikan adalah Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto kena pajak.

Hakim menambahkan bahwa saat ini masih terjadi kekurang pahaman di masyarakat khususnya ummat Islam bahwa membayar zakat tidak ada hubungannya dengan pajak. Padahal pembayaran zakat kepada LAZ/BAZ dapat menjadi pengurang penghasilan bruto kena pajak yang dilaporkan atau disetorkan kepada Negara. Fasilitas semacam ini mestinya dapat digunakan oleh Wajib Pajak sekaligus Wajib Zakat, pungkas Anam. Dengan demikian terdapat manfaat ganda bahwa dengan membayar zakat juga dapat berpartisipasi kepada Negara sebagai wajib pajak. (Adit).

 

Baca Kabar lainnya

Profil

Donasi

Layanan

Daftar