Fenomena penyebaran wabah Corona virus Disease (Covid-19) yang merebak di berbagai negara termasuk di Indonesia merupakan pandemik virus yang mengancam kehidupan manusia. Akibat Covid-19 telah banyak yang menjadi korban yaitu ratusan ribu orang terinfeksi positif dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Virus ini menjadi pandemik disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Pertama, penyebarannya yang cepat karena proses penularan yang cukup mudah.
Kedua, penyebarannya yang tidak mudah dideteksi. Ketiga, sikap abai sebagian masyarakat terhadap potensi penyebaran dan mudarat yang diakibatkan oleh Covid-19. Dengan demikian kondisi sekarang telah memasuki fase darurat Covid-19 berskala global. Ini berpijak pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa Covid-19 telah menjadi pandemik dan kriteria KLB (Kejadian Luar Biasa) yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa bahwa suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada beberapa unsur, antara lain:
- timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
- Peningkatan kejadian penyakit / kematian terus-menerus selama kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam rangka melaksanakan hal itu, sesuai dengan arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) telah berkoordinasi dan mengadakan Rapat Bersama pada hari Sabtu, 26 Rajab 1441 H bertepatan dengan 21 Maret 2020 M dan menetapkan beberapa keputusan.
Keputusan-keputusan tersebut diambil dengan berpedoman kepada beberapa nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari padanya. Nilai-nilai dasar dimaksud adalah, pertama, keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Adil serta Maha Rahman dan Rahim bahwa apa pun yang menimpa manusia tidak lepas dari kehendak Allah Yang Maha Kuasa (QS. Al-Hadid [57]: 22-23). Tetapi semua yang menimpa manusia itu bukanlah karena Allah tidak adil. Sebaliknya Allah itu Maha Adil dan tidak berbuat zalim kepada hamba-Nya (QS. Fushilat [41]: 46). Oleh karena itu segala musibah yang terjadi harus dipandang sebagai suatu ujian bagi manusia (QS. Ali Imran [3]: 142) yang di baliknya banyak hikmah dan pelajaran yang harus dipetik. Antara lain kita harus menjaga kualitas lingkungan hidup kita yang baik dan sehat dan menghindari hal-hal yang merusak termasuk mengundang penyakit dan sekaligus mengingat fungsi kosmik manusia yang bertugas memakmurkan alam (QS. Hud [11]: 61).
Kedua, keimanan bahwa Allah Yang Maha Rahman dan Rahim menuntunkan kepada manusia bahwa dalam menjalani kehidupan agar manusia selalu optimis dan menghindari putus asa. Sikap cepat putus asa itu bukan merupakan sikap orang mukmin, melainkan merupakan tanda ketiadaan iman (QS. Al-Hijr [15]: 56 dan Yusuf [12]: 87).
Konsekuensi dari optimisme adalah bahwa kita meyakini bahwa setiap kesulitan selalu ada jalan keluarnya seperti dinyatakan dalam Al-Quran, “Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah [94]: 5) dan sabda Nabi saw, “… dan beserta bencana itu ada kelapangan dan bersama kesulitan ada kemudahan” (HR Ahmad, al-Musnad, V: 18, no. 2802, disahihkan oleh al-Arna’ūṭ). Optimisme lebih lanjut bukan suatu sikap menunggu dan berpangku tangan, melainkan melakukan ikhtiar maksimal untuk mencari jalan keluar dari berbagai kesulitan dan menghindari berbagai sumber dari kemudaratan sambil bertawakal kepada Allah. Nasib manusia itu ada di tangan manusia itu sendiri dan apa yang diperolehnya tidak lain adalah hasil usahanya dan Allah tidak akan mengubah nasibnya sebelum ia mengubah keadaan dirinya sendiri (QS. Al-Najm 53: 39 dan Al-Ra’d [13]: 11).
Ketiga, keimanan bahwa ajaran agama itu diturunkan dengan tujuan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (QS. Al-Anbiya’ [21]: 107) yang oleh para filsuf syariah diterjemahkan sebagai perwujudan maslahat. Kemaslahatan itu adalah perlindungan terhadap manusia baik dalam kehidupan keagamaannya, jiwa raganya, akal pikirannya, institusi keluarganya maupun harta kekayaan yang menjadi sendi kehidupannya.
Dalam konteks berkembangnya wabah Covid-10 sekarang perlindungan keberagamaan dan jiwa raga menjadi keprihatinan (concern) kita semua. Dari nilai-nilai dasar ajaran ini diturunkan sejumlah prinsip yang mengutamakan penghindaran kemudaratan dan pemberian kemudahan dalam menjalankan agama yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli (sebagaimana terlampir) yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, maka Rapat Bersama tersebut menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut:
- Wabah Covid-19 adalah salah satu musibah yang merupakan ujian dari Allah atas dasar sifat Rahman dan Rahim Allah, sehingga umat Islam harus menghadapinya dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar.
- Pasien Covid-19 meninggal dunia yang sebelumnya telah berikhtiar dengan penuh keimanan untuk mencegah dan atau mengobatinya, maka mendapat pahala seperti pahala orang mati syahid.
- Usaha aktif mencegah penularan Covid-19 merupakan bentuk ibadah yang bernilai jihad, dan sebaliknya tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk/zalim.
- Upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
- Dalam rangka menghindari dampak buruk berkembangnya covid-19 harus diperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang telah ditentukan oleh pihak berwenang, termasuk melakukan perenggangan sosial (at-tabāʻud al-ijtimāʻī/ social distancing) maupun upaya stay at home atau work from home sebagai tindakan preventif, dengan tetap memperhatikan produktifitas kerja.
- Salat lima waktu merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan dalam segala kondisi.
- Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻud alijtimā ʻī / social distancing), salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19.
- Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan salatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini karena salat wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan sebagaimana ditegaskan di atas (angka 6), di samping harus menghindari sumber-sumber kemudaratan sebagai diingatkan dalam hadis yang telah dikutip di atas yang menyatakan, “Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan.”
- Apabila keadaan amat menuntut karena tugasnya yang mengharuskan bekerja terus menerus memberikan layanan medis yang sangat mendesak, petugas kesehatan dapat menjamak salatnya (tetapi tidak mengqasar apabila tidak musafir),
- Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.
- Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
- Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka: a). Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya) sesuai dengan dalil yang disebutkan pada angka 7 di atas. b). Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. c) Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. d) Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idul fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
- Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
- Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung dan tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/ penimbunan barang berdasarkan rasa takut).
- Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Butir B. 3. 6). Respon Medik dan Laboratorium: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Surveillans, dan Pemulasaraan Jenazah dan Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Butir E.4 Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19.
- Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi saw dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan, kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.
- Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing-masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.
- Penyelenggaraan akad nikah dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Surat Edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/032020 tentang Imbaun dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia E.3 Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA. Adapun acara resepsi atau walimah dapat diselenggarakan setelah kondisi normal.
- Dianjurkan banyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca al-Quran, berzikir, bersalawat atas Nabi, dan kunut nazilah secara individu serta dengan keyakinan dan berbaik sangka akan ketetapan Allah, semoga Covid-19 segera diangkat oleh Allah swt.
Demikian Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Tuntunan ini hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, sehingga apabila kondisi sudah normal, maka pelaksanaan ibadah di atas dilakukan sebagaimana biasanya.
Yogyakarta, 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. dan Sekretaris, Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.
Tuntunan selengkapnya beserta dalil-dalil, silakan diunduh / down load >>> tuntunan-ibadah-dalam-kondisi-darurat-Covid19
[divider]