Kini program-program wakaf tunai atau wakaf uang akan menjadi salah satu pilar Persyarikatan Muhammadiyah dalam menggerakkan dana ummat. Sejak 8 Oktober 2020 lalu Persyarikatan Muhammadiyah telah mengantongi Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor 3.3.00262. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun sebelumnya telah menetapkan susunan Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah dengan SK PP Muhammadiyah nomor 011/KEP/I.0/K/2020 yang diketuai oleh drs. Zafrullah Salim, MH.
Saat ini Muhammadiyah akan lebih meningkatkan pengelolaan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf yang masih belum dikembangkan, dengan didukung dana wakaf tunai atau wakaf uang ke arah pengelolaan yang produktif. Sehingga pokok wakafnya tetap namun keuntungannya bisa dipergunakan untuk kebermanfaatan ummat.
“Tugas Pengelola Wakaf Tunai Muhammadiyah yang telah mendapatkan STBPN dari BWI adalah menghimpun dan mengelola dana wakaf tunai, membuat panduan pengelolaan dana wakaf tunai, membuat skema-skema investasi wakaf tunai, dan mendayagunakan atau menyalurkan hasil usaha/investasi pengelolaan dana wakaf tunai guna sebesar-besarnya kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah dan umat” kata Rizal menjelaskan.
“Wakaf di Persyarikatan ini pada dasarnya harus produktif. Maka kita sebagai Nazhir harus berhati-hati. Jangan sampai wakaf terbengkalai, atau malah hilang. Menurut data Majelis Wakaf dan Kehartaabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat ini Persyarikatan Muhammadiyah menerima wakaf umat sebanyak 1,7 juta hektar. Mayoritas wakaf khusus berupa tanah untuk pemanfaatan pendidikan, masjid, kesehatan dan sebagainya. Tanah-tanah ini masih ada yang belum dikembangkan dan diproduktifkan. Maka sekaranglah saatnya Muhammadiyah membuat Gerakan khusus Wakaf Tunai/Uang. Dana itu bisa langsung diproduktifkan dan tentunya diperuntukan bagi usaha-usaha yang aman. Salah satunya sukuk wakaf yang dijamin 100% oleh negara” lanjut Rizal.
“Jika kita bisa melahirkan proyek-proyek bergaransi aman dan untung, tentu banyak pewakif yang tertarik. Kalau kita lihat Sukuk Pemerintah ini imbal hasilnya kecil, cuma 5.5%/tahun, tapi ada jaminan 100% dana pewakif balik jika mengambil wakaf temporer. Nah disinilah saatnya kita, selaku insan pergerakan Persyarikatan, bisa merencanakan bisnis yang benar dan baik, clear and clean dengan mitigasi resiko yang sangat kecil bahkan resiko 0%. Atau kalaupun ada resiko, Nazhir masih sanggup menanggulanginya. Apakah ada bisnis seperti itu ? Tentu ada, dan banyak yang sudah melakukannya. Saya kira wakaf tunai atau uang ini akan menarik asalkan aman dan menguntungkan” tambah Rizal.
“Saat ini kita baru susun panduan, berikutnya akan kita launching program-program investasi wakaf tunai Muhammadiyah. InsyaAllah dengan program wakaf tunai ini kita mampu membangun ummat berkemajuan sebagai penopang utama kejayaan bangsa. Para Fundraiser Muhammadiyah siap bergerak menggugah para hartawan dan aghniya untuk berbuat kebaikan dengan berzakat, berinfaq-sedekah dan berwakaf tentunya” pungkas Rizaluddin Kurniawan dengan semangat membaja. (Adit)
[divider]
STBPN dari BWI untuk Persyarikatan Muhammadiyah.