Zakat itu sebenarnya apa siih ?? Kenapa Zakat dikatakan sangat Penting bagi ummat Islam ? Bila ummat tak berzakat apa akibatnya ? Apalagi jika tak memahami apa itu Zakat, apa yang akan terjadi ? Banyak pertanyaan tentang zakat, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat memahami tentang zakat dengan sebaik-baiknya.
Menurut Lisān al-‘Arab, zakat (al-zakāt) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semua digunakan dalam al-Qur’an dan Hadis. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang menzakatkannya.
Firman Allah SWT: Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. (Q.S. al-Taubah [9]: 103)
Sedangkan menurut istilah (Syara’) Zakat ialah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam.
Dalam al Qur’an terdapat beberapa kata yang berarti Zakat.
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang ruku’.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 43)
“Tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?” (Q.S. al-Taubah [9]: 104)
“Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam- macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. al-An’ām [6]: 141).
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (zakat), maka beritahukanlah kepeda mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Q.S. al-Taubah [9]: 34)
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, transendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
- Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
- Menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah
- Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya)
- Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wāḥidatan (umat yang satu), Musāwah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwwah Islāmiyyah (persaudaraan Islam), dan Takāful Ijtimāiy (tanggungjawab bersama).
- Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
- Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan
Dalam masyarakat seperti itu, maka bahaya komunisme (Atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan tidak akan tumbuh dan berkembang lagi. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme sudah terjawab. Sehingga akan terwujud sebuah masyarakat yang Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Gafūr.
Status dan Kedudukan Zakat
Dengan memahami banyak ayat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, terutama dalam menempatkan kata zakat mengiringi kata shalat, kita dapat menentukan status zakat sebagai ibadah wajib yang penting seperti shalat. Ketentuan ini sangat jelas, misalnya pada Q.S. al-Baqarah [2] ayat 43: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah kamu bersama orang-orang yang ruku’.”
Hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi: “Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat menunaikan zakat, haji ke Baitullāh dan berpuasa di bulan Ramaḍān” (H.R. Muslim).
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa zakat itu satu di antara sendi berdirinya Islam. Ini berarti bahwa kedudukan zakat itu salah satu sendi atau tiang utama dari bangunan Islam, yang dalam istilah fikih disebut rukun Islam. Ibarat orang shalat yang meninggalkan salah satu rukun, maka shalatnya batal. Demikian pula zakat sebagai rukun Islam, meninggalkan zakat bagi yang mampu, batallah status orang sebagai penganut ajaran Islam yang baik.
Dalil-dalil tentang Wajib Zakat
- Firman Allah SWT: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S. al-Bayyinah [98]: 5).
- Firman Allah SWT: Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Q.S. al- Żāriyāt [51]: 19).
- Firman Allah SWT: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Q.S. al-Ḥadīd [57]: 7).
- Firman Allah SWT: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah, zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S. al-Baqarah [2]: 267).
- Hadis Nabi SAW: “Adalah Rasulullah SAW pada suatu hari duduk beserta para sahabatnya. Lalu datanglah seorang laki-laki dan bertanya “Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?” Nabi menjawab; “Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang difarḍukan, dan berpuasa di bulan Ramaḍān” (H.R. al-Bukhārī dan Muslim).
- Hadis Nabi SAW: “Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat menunaikan zakat, haji ke Baitullāh dan berpuasa di bulan Ramaḍān” (H.R. Muslim).
- Hadis Nabi SAW: “Pesan Nabi ketika mengutus Mu’āż r.a. pergi ke Yaman: Sesungguhnya engkau (Mu’āż) akan mendatangi kaum dari ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, dan aku (Muhammad) adalah Rasulullah. Jika mereka telah mentaati yang demikian, maka terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam. Jika yang demikian mereka taat juga, terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat, yang dipungut dari harta orang-orang kaya di antara mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika tugas inipun telah mereka taati, maka janganlah engkau mengambil selain dari hal tersebut. Muliakanlah harta-harta mereka. Jagalah dirimu dari doa orang-orang yang teraniaya, karena antara Allah dan orang yang teraniaya tidak ada hijab (penghalang).” (H.R. al-Bukhārī dan Muslim).
- Hadis Nabi SAW: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan bertahun-tahun kekeringan dan kelaparan.” (H.R. al- Ṭabrānī).
- Hadis Nabi SAW: “Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” (H.R. al-Bazzār dan al-Baihaqī)
Macamnya Zakat
Zakat termasuk kategori ibadah (seeperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial-kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam:
Yang pertama adalah Zakat Māl (Harta). Dalilnya adalah sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah, zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang bururk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 267).
Yang kedua adalah Zakat Nafs (Jiwa), juga Disebut Zakat Fitri. Berdasar hadis Rasulullah Saw : Dari Ibnu ‘Umar R.A.: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1 (satu) ṣā’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki- laki dan perempuan, anak kecil dan orangtua, dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat (‘īd).” (H.R. al-Bukhārī).
Syarat Orang yang Wajib Zakat
- Mukmin dan Muslim. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh karenanya, hanya diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim. Firman Allah SWT : “Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Q.S. al-Furqān [25]: 23). Firman Allah SWT : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang- orang yang ruku’.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 43).
- Berakal. Orang yang tidak berakal tidak wajib berzakat. Kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya itu, seperti anak yatim yang mempunyai harta dan telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana Hadis Nabi SAW: “Rasulullah SAW bersabda: Niagakanlah kekayaan harta anak-anak yatim (jangan dibiarkan saja), supaya tidak habis dimakan oleh zakat.” (H.R. al-Tirmiżī).
- Kepemilikan Sempurna (al-Milk al-Tām). Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sempurna oleh wajib zakat.
- Memiliki Harta yang Mencapai Nishab. Harta yang dimiliki sudah mencapai nishabnya dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh agama.
Namun kententuan-ketentuan lainnya mengenai zakat, termasuk pada Zakat Māl, Zakat Fitri, Mustahik Zakat dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut pada tulisan berikutnya. Karena itu simak terus kajian tentang zakat pada website ini.
Nah itulah beberapa hal terkait konsep zakat yang perlu kita pahami. Bila masih ragu bolehlah bertanya kepada ahlinya. LAZISMU sebagai Lembaga Ami Zakat menyediakan layanan untuk berzakat dan juga berkonsultasi tentang zakat. Hubungi layanan Hotline : 0851-6170-2078 (WA).
(Sumber Fiqh Zakat Kontemporer Majelis Tarjih Muhammadiyah).