

Gerakan dakwah dan tajdid yang dijalankan oleh Muhammadiyah diwujudkan melalui berbagai usaha yang kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tujuan utamanya menuju tercapainya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam jangkauan yang lebih luas misi dakwah dan tajdid Muhammadiyah itu tidak lain sebagai perwujudan mengemban risalah Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan Muhammadiyah memang merupakan cita-cita luhur yang mungkin tidak akan terwujud secara ideal, tetapi sebagai suatu perjuangan gerakan Islam hal itu harus terus diusahakan sehingga setidak-tidaknya mendekati pencapaian masyarakat yang diidam-idamkan itu. Secara bertahap, terus menerus, dan tersistem sebenarya kehidupan umat Islam khususnya Muhammadiyah dalam rentang satu abad perjalananya telah berusaha menampilkan diri sebagai masyarakat Islam yang diinginkan, sehingga jamaah Muhammadiyah secara keseluruhan sampai batas tertentu merupakan wujud nyata dari masyarakat Islam kendati masih jauh dari ideal sebagaimana idealisme masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Tugas utama Muhammadiyah ialah tidak kenal berhenti dalam berusaha untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, baik dalam kehidupan masyarakat Muhammadiyah maupun umat Islam dan masyarakat luas pada umumnya, sehingga pada setiap tahapan perkembangan dicapai kondisi yang semakin lebih baik menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Muhammadiyah dalam mencapai tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melakukan perjuangan melalui usaha yang diwujudkan ke dalam program, amal usaha, dan kegiatan. Dalam menjalankan usaha-nya itu Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang menjalankan misi dakwah dan tajdid senantiasa dilandasai, dijiwai, dan diarahkan oleh ajaran Islam yang antara lain menyuruh mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, menunaikan risalah Tuhan, dan berjihad di jalan-Nya, sebagaimana pesan Allah SWT dalam al-Qur’an : “Dan hendaklah ada di antara kamu sego-longan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran: 104).
LAZISMU sebagai Lembaga yang diamanahi oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang terutama dalam penyaluran dana yang diperoleh dari para Muzakki berupa ZAKAT atau ZIS sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Ummat, belum ada lompatan atau sebuah gerakan dakwah ekonomi yang sistematis dalam pemanfaatannya.
Ke-8 (delapan) golongan (QS.9:60) yang merupakan sasaran yang menjadi tugas utama dalam penyaluran ZIS dari tahun ketahun hanya dijalankan dalam rangka rutinitas saja yaitu program penyaluran santunan (hanya nama agendanya saja yang berubah tanpa ada upaya bagaimana mereka para mustahiq itu diberdayakan).
Persoalan Ummat dibidang Ekonomi ini bukan se-mata pada kebutuhan dana tapi pada pemahaman perintah Agama terkait ukhuwah dalam menyelesaikan persoalan ekonominya, baik langsung maupun tidak langsung bagi Muzakki dan Mustahiq. Oleh karena itu diperlukan Program Penyaluran Zakat berbasis Pemberdayaan Ekonomi Ummat.
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi Ummat (mustahiq) pada dasarnya program penyaluran Ziska ada 2(dua) jenis Bantuan yang utama, yaitu : Pertama, Bantuan Murni, ditujukan kepada mereka para Mustahiq yang benar-benar tidak berdaya secara fisik dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari


Kedua, Bantuan Produktif, yang terdiri dari 3 jenis. Bantuan Usaha Baru, yaitu sebuah jenis bantuan yang ditu-jukan kepada Mustahiq yang mempunyai peluang membuka usaha atau keahlian (membuat produk, jualan dan lain-lain) yang selama ini hanya merupakan cita-cita saja, bertujuan untuk menjadikan kualitas Mustahiq menjadi Muzakki. Berikutnya adalah Bantuan Penguatan Usaha, yaitu sebuah jenis bantuan yang ditujukan kepada pengusaha (UMKM) yang mengalami kesulitan likuiditas usahanya karena mengalami musibah, misalnya kecelakaan, anggota keluarga yang sakit, dan lain-lain. Terakhir adalah Bantuan Pembebasan Usaha dari jeratan hutang berbasis Bunga, yaitu sebuah jenis bantuan yang ditujukan kepada pengusaha (UMKM) yang usahanya lancar tapi sebagian keuntungan lebih ba-nyak dibayarkan kepada lembaga keuangan berbasis bunga.
Bantuan Penguatan Usaha dan Bantuan Pembebasan Usaha dari jeratan hutang berbasis Bunga hanya diperuntukan bagi pengusaha kecil saja yang kondisi usaha hanya untuk bisa menghidupi keluarga atau menutup biaya hidup sehari-hari. Selama ini mereka yang merupakan sasaran Bantuan Produktif tersebut, tidak mempunyai tempat mengadu atau bahasa jawanya tempat ‘jujugan’ dalam rangka menyelesaikan kemelut usahanya, dan mereka tinggal di sekitar kita atau bahkan diri kita sendiri.
Seluruh sasaran penyaluran ZIS mempunyai syarat yaitu mereka para Mustahiq harus mengikuti kajian dan pembinaan yang ada di masjid Muhammadiyah khususnya. Selanjutnya Akad penyaluran pada bantuan produktif ada-lah pinjaman yang pengembaliannya sesuai kemampuan. Semoga bermanfaat.
Zakaria Subiantoro, SE, Ketua Laismu Kota Malang